-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Pemkab Madiun Gelar Sosialisasi Perpres 46/2025: Pengadaan Barang/Jasa Harus Profesional, Transparan, dan Berbasis Digital

Kepala LKPP dan Bupati Hari Wuryanto Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi dan Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6.0 | Kamis, 7 Agustus 2025 | Foto : Kepala LKPP, Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M.. (Dok. Arg)

GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Madiun menyelenggarakan kegiatan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Agenda ini digelar di Pendopo Muda Graha, Kamis (7/8/2025), sebagai upaya memperkuat tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintahan, termasuk hingga ke level desa.

Kegiatan diikuti oleh 259 peserta, terdiri dari 70 peserta secara luring dan 189 peserta secara daring, yang berasal dari berbagai unsur—mulai dari perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga tenaga teknis pengadaan. 

Perpres 46/2025 sendiri turut mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa di tingkat desa, sehingga pemahaman terhadap peraturan ini menjadi sangat krusial.

Dalam sambutannya, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menyampaikan bahwa Perpres terbaru ini menjadi momentum strategis bagi Pemkab Madiun untuk melakukan pembenahan sistem pengadaan secara menyeluruh.

“Peraturan ini menekankan kewajiban bagi KPA yang merangkap sebagai PPK untuk memiliki pengetahuan pengadaan. Jika tidak paham, maka rawan terjadi kesalahan,” ujar Bupati Hari.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengadaan wajib mengacu pada katalog elektronik versi 6.0, sebagai sarana untuk menjamin keterbukaan, efisiensi, serta meminimalisasi risiko penyalahgunaan wewenang.

“Jangan sampai hanya karena tidak tertib administrasi, pelaksanaan kegiatan jadi terganggu atau menimbulkan ketakutan dalam pengambilan keputusan. Tertib administrasi adalah kunci utama,” lanjutnya.

Sebagai pembicara utama (keynote speaker), Kepala LKPP, Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., memberikan penekanan kuat pada perlunya profesionalisasi pelaku pengadaan, percepatan digitalisasi, dan strategi efisiensi melalui konsolidasi serta pemanfaatan penuh e-katalog.

“Di tahun 2025 ini, Pemkab Madiun mencatatkan capaian luar biasa: 94,7 persen dari total pengadaannya sudah menggunakan produk dalam negeri. Ini melebihi target nasional dan menunjukkan keberpihakan pada industri lokal,” jelas Hendrar.

“Keterlibatan UMK-Koperasi dalam pengadaan juga telah mencapai 77,8 persen, jauh di atas ambang minimal 40 persen,” tambahnya.

Dalam paparannya, Hendrar juga menyampaikan bahwa 85,1 persen pengadaan Pemkab Madiun telah menggunakan e-katalog versi 6, menandakan kesadaran tinggi akan pentingnya digitalisasi.

Kepala LKPP juga memperkenalkan fitur e-audit, alat pengawasan berbasis digital yang dikembangkan bersama KPK dan BPKP. 

Fitur ini akan memberikan alarm otomatis jika ditemukan empat indikasi transaksi yang rawan penyimpangan:

1. Pembelian berulang pada vendor yang sama tanpa proses kompetitif
2. Transaksi pada produk baru yang tayang di katalog dengan harga lebih tinggi
3. Tidak dilakukan negosiasi atau mini kompetisi
4. Kenaikan harga tidak wajar

“Lebih baik diklarifikasi inspektorat daripada harus berhadapan dengan aparat hukum,” pesan Hendrar.

E-katalog versi 6.0 menjadi sorotan utama dalam sosialisasi ini. Fitur ini memungkinkan pengadaan dilakukan secara end-to-end: dari perencanaan, pemilihan penyedia, transaksi, pengiriman, hingga pembayaran—semua dalam satu sistem terintegrasi.

Kepala LKPP juga menjelaskan bahwa negosiasi harga dan mini kompetisi kini wajib dilakukan sebelum transaksi. Jika diabaikan, potensi penyimpangan akan lebih besar dan bisa menjadi temuan dalam audit.

“Dengan fitur ini, Pemkab dapat menekan harga pengadaan secara signifikan dan memastikan pembelian paling efisien,” katanya.

Beberapa poin penting dari Perpres terbaru yang dipaparkan dalam acara ini antara lain:
  • Pengadaan langsung (PL) untuk konstruksi kini dapat dilakukan hingga Rp400 juta
  • Konsultan kini dapat dimasukkan dalam e-katalog, sehingga pengadaannya juga harus menggunakan sistem digital
  • Penunjukan langsung dimungkinkan untuk proyek strategis nasional, tetapi untuk daerah masih mengacu pada mekanisme lelang cepat dan e-katalog
  • Lelang cepat dapat dilakukan hanya dalam waktu 7 hari dan tanpa sanggah banding
Selain Kepala LKPP, acara ini juga menghadirkan dua pejabat tinggi LKPP sebagai narasumber utama, yaitu:
  • Patria Susantosa, S.Si., M.Si., Deputi Transformasi Pengadaan Digital
  • Emi Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si., Direktur Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Sementara dari Pemkab Madiun, A. Heru Sulaksono, Kabag Pengadaan Barang/Jasa, menyampaikan materi teknis implementasi di daerah. (Arg)

Editor: Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar