-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Polres Madiun Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Sita 1,1 Kilogram dan Tangkap Empat Tersangka

Berawal dari laporan warga, polisi amankan kurir dan kaki tangan pengedar, sementara bandar besar masih dalam pengejaran | Jumat, 8 Agustus 2025 | Foto : Humas 
GARDAJATIM.COM : Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota dengan total barang bukti 1,1 kilogram. Empat tersangka ditangkap, sementara bandar besar masih diburu.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, para tersangka adalah DS (34), NAR alias Togong (26), IIR (41), dan DBP alias Kancil (25). Seluruhnya warga Madiun dan bekerja sebagai karyawan swasta.

“Dari DS kami amankan sabu seberat 0,43 gram, dari NAR 0,44 gram. Dari IIR ditemukan satu plastik berisi sabu 1.000,12 gram dan satu bungkus plastik klip berisi 100,68 gram. Dari DBP kami amankan telepon genggam dan tas selempang,” ujar Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Pengungkapan ini diawali laporan warga mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Madiun. Polisi lebih dulu menangkap DS dan NAR di lokasi terpisah dengan barang bukti dalam jumlah kecil.

Berdasarkan keterangan keduanya, penyidik memburu IIR dan menangkapnya di Nglames dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu.

Petugas kemudian mengamankan DBP alias Kancil yang diduga membantu distribusi sabu lintas kota. Dari tangannya, polisi menyita alat komunikasi dan perlengkapan penunjang peredaran narkoba.

Kapolres menegaskan pihaknya masih memburu bandar besar yang memasok sabu lintas kota ke Madiun dan wilayah sekitarnya.

“Total barang bukti dari empat tersangka mencapai satu kilogram satu ons sabu,” tegasnya.

Tiga tersangka, yakni DS, NAR, dan IIR, dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Khusus IIR, dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6–20 tahun penjara atau denda maksimal Rp13,3 miliar. (Arg/Hms)

Editor : Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar