-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 TAHUN - PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: 0821 3105 7771

Puluhan Napi Rutan IIB Pacitan Terima Remisi di HUT ke-80 RI, Tiga Orang Langsung Bebas

Pemberian Remisi kepada Napi di Rutan kelas IIB Pacitan oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji dan Kepala Rutan Pacitan, Bambang Setiawan usai kegiatan upacara pengibaran bendera merah putih di Pendopo Pacitan, Minggu (17/8/2025).
GARDAJATIM.COM: Senyum sumringah terpancar dari para Narapidana (Napi) di Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Pacitan. Pasalnya, puluhan Napi tersebut menerima remisi di hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke-80 ini.

Remisi ini diberikan kepada para Napi secara simbolik oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji dan Kepala Rutan kelas IIB Pacitan usai kegiatan upacara pengibaran bendera merah putih.

Menurut Kepala Rutan Pacitan, Bambang Setiawan menjelaskan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem
pemasyarakatan. 

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan Pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih
disiplin, produktif dan dinamis," kata Bambang Setiawan dalam pres konferensinya, Minggu (17/8/2025).

Ia menambahkan, tolak ukur pemberian Remisi tidak dilaksanakan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilnaku mereka selarna menjalani pidana.

"Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam rangka untuk memberikan stimulasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Pacitan, yang atas pencapaiannya selama menjalani masa tahanan telah mendapatkan pengurangan masa Pidana (Remisi) di Hari Kemerdekaan Republik lndonesia Ke-80 pada Tahun 2025.

Bambang menyebutkan ada dua jenis remisi yang diterima oleh para Napi di HUT ke-80 RI ini, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Setidaknya ada 73 Napi yang mendapatkan Remisi Umum dan 70 Napi mendapatkan remisi Dasawarsa, tiga diantaranya dinyatakan langsung bebas.

"Remisi Umum diberikan kepada Narapidana pada tanggai 17 Agustus bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik lndonesia, sedangkan Remisi Dasawarsa merupakan remisi istimewa yang diberikan kepada Narapidana setiap 10 tahun peringatan HUT Kemerdekaan Rl," jelas Bambang.

Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplan Narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-undang Republik lndonesia No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl Nomor 16 Tahun 2023 tentanng Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

4. Keputusan Menteri lmigrasi dan Pemasyaakatan Republik Indonesia Nomor M.lP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi atau Pengurangan Masa Pidana lstimewa pada Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik lndonesia.

5. Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS PK.05.03 1167 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Dasawarsa kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa kepada Anak Binaan tahun 2025.
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar