-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

11 Pengedar Ditangkap, Polres Ponorogo Ungkap Peredaran Sabu dan Ribuan Pil Terlarang

Kapolres Ponorogo didampingi jajaran saat rilis pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Humas Polres Ponorogo)
GARDAJATIM.COM
: Polres Ponorogo berhasil menangkap 11 pengedar narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 11 September 2025.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,18 gram, 2.896 butir pil double L, serta ratusan pil terlarang jenis lain yang diduga menyasar masyarakat umum hingga kalangan pelajar.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, dari 11 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis. 

Selain itu, dua perempuan juga ikut terjerat, masing-masing berasal dari Bandung, Jawa Barat, dan Ponorogo.

“Pengungkapan kasus ini menyelamatkan sedikitnya 500 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Andin dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).

Salah satu tersangka perempuan asal Bandung mengaku baru tiga bulan terakhir menjalankan bisnis haram tersebut.

Ia mengaku terpaksa menjual narkoba demi memenuhi kebutuhan hidup setelah merantau dan tidak lagi memiliki keluarga.

Para tersangka kini dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak main-main dengan narkoba.

“Hukum menanti, dan hidup taruhannya. Kami berharap ini jadi pelajaran bagi semuanya,” ujarnya. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar