-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Antrean SKCK Membludak di Pacitan, Polsek Siapkan Layanan Prima

Lonjakan Pemohon SKCK Terkait Persyaratan Penerimaan PPPK, Polisi Terapkan Sistem Titip Berkas | Rabu, 17 September 2025 | Foto : Humas
GARDAJATIM.COM : Ratusan warga memadati Polres dan Polsek Pacitan sejak Senin (15/9/2025) hingga Rabu (17/9/2025) untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan utama pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pacitan.

Kapolsek Pacitan Kota, AKP Andreas Hekso Soepriyo, S.H., M.H., mengakui adanya lonjakan signifikan pemohon SKCK dalam beberapa hari terakhir.

“Memang ada peningkatan signifikan terkait pemohon SKCK. Kami dan jajaran sejak Senin kemarin melayani para pemohon bahkan anggota kami bekerja sampai jam 12 malam,” terang Kapolsek, Kamis (18/9/2025).

Untuk mengantisipasi penumpukan antrian, pihak Polsek menerapkan sistem titip berkas. Pemohon dapat meninggalkan dokumen persyaratan agar diproses oleh petugas, kemudian mengambil SKCK yang sudah selesai keesokan harinya. 

“Dan untuk mensiasati antrian berjubel, berkas pemohon ditinggal agar bisa dikerjakan oleh petugas kami dengan baik, kemudian esoknya setelah jadi bisa diambil,” jelas Andreas.

Ia menegaskan bahwa pelayanan akan terus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan SKCK, selama berkas diserahkan sebelum batas waktu. 

“Kami akan tetap mengedepankan pelayanan prima bagi masyarakat dengan tetap melayani bagi pemohon yang kiranya berkasnya masih kurang sebelum jam 15.00 sore,” pungkas Kapolsek. (Acr)

Editor : Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar