Cegah Polemik Sumbangan, Bupati Trenggalek Wajibkan Publikasi Dana Komite

Redaksi
... menit baca
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah terjadinya polemik terkait sumbangan sukarela wali murid yang selama ini tidak tercatat dalam pemeriksaan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bapak/ibu seluruh masyarakat Trenggalek, hari ini kami mengumumkan sepakat dengan paket kebijakan pendidikan. Utamanya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin, dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025).
Mas Ipin menegaskan, dana yang dihimpun oleh komite sekolah, baik berupa uang maupun barang, wajib dipublikasikan secara terbuka.
Setiap satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP sederajat, diberi waktu dua minggu untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Maka kami bersepakat untuk melakukan e-Transparansi dana komite kepada publik. Kami telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan, kami beri waktu paling lambat dua minggu untuk setiap satuan pendidikan,” tegasnya.
Sebagai contoh, Bupati menyebut sumbangan orang tua murid berupa material bangunan, seperti semen untuk pembangunan fasilitas sekolah, juga harus tercatat agar masyarakat dapat memantau penggunaannya.
Lebih lanjut, Mas Ipin meminta Dinas Kominfo untuk menyaring dan mengonsolidasikan seluruh data transparansi dana komite, sehingga dapat diakses masyarakat melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Trenggalek berdampingan dengan informasi penggunaan APBD.
“Harapannya bisa menjadi budaya baru yang baik. Sehingga semuanya berjalan dengan baik, wali murid juga tenang menyekolahkan putra-putrinya dan bisa memantau fasilitas serta kegiatan yang didanai sumbangan sukarela melalui komite,” pungkasnya. (*/Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...