Kasus Keterlambatan Pelayanan, Pemdes Karangmojo Dapat Pembinaan
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Plt Camat Balong Toni Kristianto saat memberikan pembinaan kepada perangkat Desa Karangmojo terkait kasus keterlambatan pelayanan. (Foto: Istimewa) |
Plt Camat Balong, Toni Kristianto, S.STP, M.Si, menegaskan telah memberikan pembinaan kepada perangkat desa usai insiden keterlambatan pembukaan kantor pada Selasa (16/9/2025).
“Besoknya langsung kami lakukan pembinaan,” ujar Toni kepada awak media, Minggu (21/9/2025).
Menurut Toni, pihak desa telah mengakui kesalahan dan berkomitmen memperbaiki disiplin kerja.
Ia menegaskan, jam kerja pemdes harus mengikuti ketentuan yang berlaku di tingkat kabupaten.
“Untuk jam kerja pemdes mengikuti jam kerja kabupaten. Tidak ada alasan lain,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah warga mendapati kantor desa masih tertutup saat jam pelayanan seharusnya sudah dimulai.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 27 Tahun 2015, jam kerja perangkat desa ditetapkan pukul 07.30–15.00 WIB, dengan penyesuaian pada hari Jumat.
Pada kejadian tersebut, kantor baru dibuka sekitar pukul 08.55 WIB oleh Sekretaris Desa Karangmojo, Fafan Feri Ishag, dan pelayanan baru aktif pada pukul 09.10 WIB.
Kondisi ruangan yang masih berantakan turut menambah kekecewaan warga yang sejak pagi menunggu.
Toni menekankan, pelayanan publik merupakan prioritas utama yang harus dijaga seluruh perangkat desa.
“Desa adalah garda terdepan birokrasi. Perangkat desa dituntut hadir tepat waktu dan siap melayani masyarakat,” pungkasnya. (Tim/Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
.jpg.png)