-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Kontrak Habis, Petani Babadan Desak Giliran Garap Lahan Aset Daerah

Foto: Ilustrasi (Ist)
GARDAJATIM.COM
: Sejumlah petani di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo mendesak agar diberi kesempatan menggarap lahan aset daerah setelah kontrak penggarap lama resmi berakhir pada Juli 2025.

Mereka menilai pengelolaan tanah aset milik Pemkab Ponorogo di Kelurahan Kadipaten harus dilakukan secara bergantian agar adil bagi semua pihak.

Hal itu disampaikan Koordinator Paguyuban Buruh Tani Kecamatan Babadan dan Ponorogo, Yeni Syaiful Huda.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menempuh jalur resmi dengan mengajukan proposal ke Bupati Ponorogo dan mendapat disposisi untuk ditindaklanjuti oleh bidang aset.

Namun, polemik mencuat setelah BPPKAD menerbitkan surat pemutusan kontrak kepada penggarap lama.

“Selama ini kami berupaya sesuai prosedural. Kami juga sudah berkomunikasi dengan LPMK Kadipaten. Harapan kami, lahan aset bisa dikelola secara bergantian, karena penggarap sebelumnya sudah terlalu lama menguasai,” ujar Yeni, Kamis (4/9).

Yeni menambahkan, seharusnya ada sosialisasi resmi dari dinas terkait kepada masyarakat di tingkat kelurahan. Ia pun menegaskan, jika tuntutan ini tak direspons, pihaknya siap menggelar aksi.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPPKAD Ponorogo, Lanjar Joko Kurniawan, S.Sos., M.M., menegaskan kontrak lahan di Kadipaten sudah berakhir.

Sejak kontrak berakhir, status lahan dinyatakan kosong karena belum ada pembayaran dari penggarap lama.

“Kontrak baru bisa dibuat setelah ada pembayaran. Prinsipnya, sepanjang membayar sewa tahunan, kontrak bisa diperpanjang. Tidak ada regulasi yang membatasi lama seseorang menyewa,” jelas Lanjar.

Meski demikian, Lanjar memastikan pihaknya tetap mengedepankan komunikasi agar ada solusi yang adil. Ia menyebutkan, ada rencana pembagian agar semua kelompok tani mendapat porsi.

Polemik pengelolaan aset daerah di Kadipaten ini kian menegaskan persoalan klasik di tingkat desa, tarik ulur antara hak penggarap lama yang sudah puluhan tahun bercocok tanam dengan aspirasi warga lain yang ingin mendapat kesempatan serupa. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar