-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

PAD Ponorogo Terancam Bocor, Usaha Hiburan Malam Bermain di Balik Label Restoran

Foto Ilustrasi AI
GARDAJATIM.COM
: Target Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga menembus Rp1 triliun pada 2030 terancam tak tercapai.

Salah satu penyebabnya ialah praktik usaha hiburan malam yang beroperasi dengan menyamarkan diri sebagai restoran.

Padahal, regulasi jelas membedakan pajak restoran sebesar 10 persen dengan pajak hiburan yang mencapai 30 persen. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan penerimaan daerah jika tidak ditertibkan.

Ketua LSM GMAS Ponorogo, Subandi Budha menegaskan, bahwa perda tahun 2017 sudah mengatur penataan, pengawasan, dan pengendalian tempat hiburan.

Namun di lapangan, banyak usaha hiburan yang justru dibiarkan bebas beroperasi, bahkan ada yang berdiri dekat masjid dan pondok pesantren.

“Fungsi perda itu untuk apa kalau hanya jadi tulisan di kertas? Pemerintah harus tegas agar tidak terkesan ada pembiaran,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Ia menduga lemahnya pengawasan bukan hanya soal minimnya sosialisasi, melainkan ada kemungkinan keterlibatan pihak tertentu yang menjadi pelindung pengusaha hiburan.
Ketua LSM GMAS Ponorogo, Subandi Budha.
Selain itu, lanjut Subandi, persoalan ini menunjukkan adanya jurang lebar antara regulasi dan eksekusi. Di satu sisi, perda sudah ada untuk mengendalikan hiburan malam sekaligus mengoptimalkan PAD.

Namun di sisi lain, lemahnya penegakan membuat potensi kebocoran penerimaan daerah semakin besar.

"Tanpa langkah tegas, target Bupati Sugiri Sancoko untuk membawa Ponorogo menuju PAD Rp1 triliun pada 2030 dikhawatirkan hanya tinggal retorika," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disbudparpora Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, mengungkapkan pihaknya tidak lagi punya kewenangan penuh sejak sistem perizinan beralih ke OSS.

“Kalau soal pajak, restoran memang 10 persen, hiburan 30 persen. Itu ranah BPPKAD. Detail jenis usaha tidak masuk ke kami,” tandasnya. (Tim/Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar