Peringati Harhubnas 2025, KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
![]() |
Edukasi Pengguna Jalan dengan Gerakan BERTEMAN, Tekan Risiko Kecelakaan Kereta Api | Jumat, 19 September 2025 | Foto : Humas |
GARDAJATIM.COM : Memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 sekaligus jelang HUT ke-80 PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada 28 September mendatang, KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA) di sejumlah titik perlintasan sebidang.
Kegiatan yang berlangsung serentak di 59 titik Daop dan Divre KAI ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang.
Di wilayah Daop 7 Madiun, sosialisasi dipusatkan di JPL Nomor 138 Kota Madiun, serta di JPL Nomor 290 (antara Stasiun Susuhan–Minggiran), JPL Nomor 288, dan JPL Nomor 287 (antara Stasiun Kediri–Susuhan).
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung program pemerintah dalam memperkuat konektivitas sekaligus menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Di samping itu, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Sosialisasi dilakukan dengan membagikan suvenir berisi flyer imbauan keselamatan, pemasangan spanduk, hingga penyampaian imbauan langsung kepada pengguna jalan.
KAI juga mengampanyekan gerakan BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman, Lalu Jalan).
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan gerakanBERTEMAN. Tengok kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang perlintasan sebidang. Ini adalah langkah sederhana namun sangat vital untuk menghindari insiden yang mungkin terjadi,” tambah Zainul.
Selain mengedukasi pengguna jalan, KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan kembali ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aturan itu menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Zainul berharap, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin saat melintas, sehingga keselamatan dan keamanan perjalanan KA tetap terjaga. (Arg/Hms)
Editor : Redaksi