Sidak DLH Ponorogo: Limbah Cuci Pasir di Jetis Belum Penuhi Syarat
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Kabid P4LH DLH Ponorogo, Arief Kurniawan, meninjau langsung kolam penampungan limbah cuci pasir di Jetis. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Ponorogo, Arief Kurniawan, menyebutkan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan air bekas cucian yang dibuang ke sungai masih berwarna kuning dan tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan.
“Air bekas cucian yang dibuang ke Sungai Keyang sangat tidak memenuhi syarat. Jika terus dibiarkan, bisa menimbulkan pendangkalan dan merusak ekosistem,” ujar Arief.
DLH Ponorogo telah memberikan rekomendasi teknis kepada pemilik usaha agar melakukan perbaikan sistem pengolahan limbah. Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, pihaknya akan menindak tegas.
“Sanksi administrasi bisa mencapai Rp30 juta. Bahkan ada ancaman pidana sesuai Permen Lingkungan Hidup yang baru, dan hal ini sudah kami sampaikan,” tegasnya.
DLH memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pemilik usaha untuk membenahi sarana prasarana.
Sistem pencucian diwajibkan memiliki kolam penampungan dengan sirkulasi agar air bisa digunakan kembali. Jika ada kelebihan air yang dibuang ke sungai, kondisinya harus benar-benar bersih.
“Kami sudah tegaskan, dalam dua minggu ke depan harus ada langkah normalisasi. Air limbah tidak boleh lagi mencemari Sungai Keyang,” tandasnya.
Sementara itu, Joko, pemilik usaha pencucian pasir, mengaku siap mengikuti arahan dari DLH. Ia menyatakan akan menormalisasi kolam dalam waktu dekat.
“Kalau cucian baru, mungkin airnya bisa bersih, tapi kalau terus-menerus ya sulit. Namun kami siap melakukan perbaikan sesuai arahan,” tutupny. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
