Kapolres Pacitan Dukung Kebijakan Pemkab terkait Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

Eko Purnomo
... menit baca
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., saat menjadi Inspektur upacara di Sekolah Rakyat beberapa waktu lalu. (Sumber : Instagram @ayub_diponegoro)
GARDAJATIM.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan memberlakukan kebijakan baru tentang dengan pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/2873/408.50/2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Usaha Hiburan Malam dan Karaoke di Kabupaten Pacitan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Heru Wiwoho pada tanggal 13 Oktober 2025.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa jam operasional THM baik diskotik, pub, kelab malam dan tempat karaoke hanya diperbolehkan buka mulai 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari.
Selain itu, setiap penyelenggara tempat usaha hiburan malam wajib memiliki izin usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Para pengusaha THM juga diwajibkan menjaga ketertiban, keamanan, dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma
agama, sosial, maupun peraturan perundang-undangan.
Sementara pada hari besar keagamaan, bulan suci Ramadhan, dan momen tertentu lainnya, jam operasional akan dibatasi/dihentikan sementara sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah akan menetapkan sanksi bagi pelanggar ketentuan ini, mulai dari teguran lisan atau tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan dukunganya terhadap kebijakan yang di ambil oleh Pemkab Pacitan.
"Polres Pacitan mendukung penuh kebijakan Pemkan Pacitan yang tertuang dalam SE daran Bupati mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, kafe, dan tempat sejenis hingga pukul 02.00 WIB,” ujar Kapolres, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi potensi gangguan kamtibmas, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Menurutnya, tempat hiburan malam identik dengan minuman keras yang menjadi ibu dari segala kejahatan. Sehingga dengan adanya pembatasan jam operasional THM diharapkan bisa mengurangi angka tindak kejahatan di Kabupaten Pacitan.
“Kami memahami bahwa sektor hiburan dan ekonomi kreatif merupakan bagian penting dari geliat perekonomian daerah, namun harus tetap berjalan seimbang dengan aspek keamanan, moralitas, dan kenyamanan warga,” imbuhnya.
Polres Pacitan juga akan menempuh langkah-langkah persuasif dan humanis dalam sosialisasi serta penegakan aturan tersebut. Kapolres mengimbau agar seluruh pelaku usaha hiburan malam menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kebijakan ini bukan bentuk pembatasan semata, tetapi upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan usaha dan ketertiban sosial. Mari bersama-sama kita jaga Pacitan sebagai kota yang sejuk, semanak, dan aman untuk semua,” pungkas Kapolres Pacitan. (Eko)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...