-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Kasus Penipuan Mobil Warga Ponorogo Seret Nama MTF dan FIF, Garda Satu: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Ketua Garda Satu Ponorogo, Budiono alias Bendol (tengah), bersama korban Siswanto saat mendatangi Polres Jombang. (Foto: Ist)
GARDAJATIM.COM
: Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan mobil yang menimpa Siswanto, warga Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir di Satreskrim Polres Jombang. 

Perkara ini menyeret nama dua perusahaan pembiayaan, yakni Mandiri Tunas Finance (MTF) dan Federal International Finance (FIF), setelah korban kehilangan satu unit mobil Toyota Calya putih bernomor polisi D 1326 YCM tahun 2022.

Usai memeriksa korban dan pemilik mobil, penyidik kini memanggil saksi Suci Utami, istri korban, pada Senin (29/9/2025). Suci dimintai belasan keterangan terkait kronologi kejadian dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Benar, saya diminta penyidik untuk menjelaskan kronologi. Ada sekitar 12 sampai 13 pertanyaan yang diajukan,” ujar Suci Utami usai pemeriksaan.

Ketua Garda Satu Ponorogo, Budiono alias Bendol, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia menilai, selain MTF sebagai pihak utama, FIF Jombang juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena diduga menjadi tempat terjadinya dugaan penipuan tersebut.

“Sudah jelas, pelaku mengaku dari MTF. Tapi jangan lupakan peran FIF yang memfasilitasi tempat. Dalam penegakan hukum, tidak boleh ada yang kebal. FIF harus dipanggil sebagai saksi atau pihak yang ikut serta dalam tindak pidana ini,” tegas Budi.

Budi menilai, kasus ini mencerminkan adanya dugaan praktik debt collector yang tidak sesuai prosedur.

Pihaknya mendesak Polres Jombang segera mengamankan barang bukti dan mempercepat proses penyelidikan agar tidak menimbulkan kesan lamban.

Sebelumnya, korban bersama Garda Satu telah melapor ke Polres Jombang dengan nomor STTLP/B/239/IX/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur. Namun, karena penanganan dinilai lamban, mereka juga mengadukan kasus ini ke Bidpropam Polda Jawa Timur.

Budi menegaskan akan terus mendampingi korban hingga ada kejelasan hukum.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Aparat penegak hukum harus transparan. Jangan ada pihak yang dilindungi,” tandasnya.

TKP dan Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan mobil ini terjadi pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Terlapor disebut bernama Oki dan Putra, yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance (MTF).

Saat itu, Siswanto, warga Ponorogo, dalam perjalanan dari Malang menuju Ponorogo dengan mengendarai Toyota Calya putih bernopol D 1326 YCM.

Ia tidak sendirian, melainkan ditemani sang istri Suci Utami serta sopirnya, Khoirudin. Dalam perjalanan, mereka berhenti di sebuah masjid di pinggir jalan raya untuk menunaikan salat Ashar.

Selepas salat, dua orang asing menghampiri Siswanto. Mereka memperkenalkan diri sebagai Oki dan Putra dari pihak MTF. 

Kepada Siswanto, keduanya menanyakan soal kepemilikan mobil. Siswanto menjawab bahwa mobil tersebut adalah milik kerabatnya bernama Sarno.
Siswanto (Tengah), Korban Penipuan dan atau penggelapan Mobil bersama Saksi Suci Utami (Kiri) saat di Satreskrim Polres Jombang.
Mendengar jawaban itu, Oki dan Putra mengaku mobil bermasalah karena adanya tunggakan angsuran. Dengan dalih hendak menitipkan surat somasi untuk Sarno, mereka membujuk Siswanto agar ikut ke kantor MTF.

“Bapak ikut saja ke kantor, nanti dibuatkan surat somasi dan dititipkan untuk Pak Sarno,” begitu bujuk rayu keduanya.

Karena merasa tidak ada masalah, Siswanto pun mengikuti mereka. Ia tetap mengendarai mobil Calya tersebut hingga sampai di sebuah kantor FIF di Ruko Cempaka Emas, Mojongapit, Jombang bukan kantor MTF sebagaimana dijanjikan.

Di dalam kantor, Siswanto kembali bertemu Oki dan Putra bersama beberapa pria lain yang tidak dikenalnya.

Ia kemudian diminta menandatangani sebuah surat yang disebut sebagai surat somasi untuk Sarno, dengan alasan sebagai bukti bahwa surat tersebut sudah dititipkan kepadanya.

Namun, ketika keluar dari kantor, Siswanto terkejut. Mobil yang tadi ia bawa sudah tidak ada di parkiran. Saat ditanyakan, salah seorang di kantor FIF menyebut mobil tersebut sudah dibawa ke gudang. Siswanto pun diminta pulang begitu saja tanpa kejelasan.

Akibat peristiwa ini, Siswanto kehilangan 1 unit Toyota Calya putih tahun 2022 bernopol D 1326 YCM, yang tercatat atas nama Nuraini, warga Kabupaten Bandung. (Tim/Ar)


Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar