-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Bakesbangpol Ponorogo Mantapkan Benteng Anti-Narkoba

Sosialisasi pencegahan narkoba yang diikuti perwakilan ormas dan instansi terkait di Aula Hotel Gajah Mada. (Foto: Sinyalponorogo)
GARDAJATIM.COM:
Bakesbangpol Kabupaten Ponorogo terus memantapkan benteng anti-narkoba sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks.

Hal itu ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba yang digelar di Aula Hotel Gajah Mada, Selasa (25/11/2025).

Acara dibuka oleh Sekretaris Bakesbangpol Ponorogo, Bambang Windu Sancoyo, yang menyoroti perkembangan modus peredaran narkoba yang kini semakin variatif.

Ia menekankan bahwa ketahanan bangsa harus dimulai dari masyarakat yang sadar bahaya narkoba.

“Ketahanan bangsa dimulai dari masyarakat yang sadar bahaya narkoba. Upaya preventif seperti ini menjadi garda terdepan,” ujarnya.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber: Kanit Satnarkoba Polres Ponorogo Ipda Hasanudin Senja, Ketua DPC Granat Ponorogo Agung Nugroho, S.H., serta Anik Setiyarini, SKM, M.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.

Paparan Aparat: Modus Baru dan Jenis Narkoba

Dalam pemaparannya, Ipda Senja menayangkan video pengungkapan kasus narkoba sebagai pembuka. Ia mengulas dasar hukum UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan, serta menjelaskan sejumlah jenis narkoba yang kini banyak beredar, mulai sabu, ganja, ekstasi, hingga jenis baru seperti krokodil dan tembakau gorila.

“Masyarakat harus paham pola peredaran yang makin variatif. Edukasi adalah perisai pertama,” tegasnya.

Peran Ormas sebagai Benteng Sosial

Ketua DPC Granat Ponorogo, Agung Nugroho, menekankan peran strategis organisasi masyarakat dalam P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Ia memaparkan tiga strategi utama, edukasi dini, komunikasi terbuka dalam keluarga, serta pelibatan tokoh masyarakat sebagai agen perubahan.

Ia menambahkan, bahwa masyarakat memiliki dasar hukum untuk turut memberantas peredaran narkoba sesuai amanat UU 35/2009 pasal 104–107, yang memberi ruang bagi warga untuk melapor kepada BNN atau aparat berwenang.

Ancaman Proxy War dan Perilaku Berisiko

Narasumber dari Dinas Kesehatan, Anik Setiyarini, memaparkan perbedaan istilah NAPZA dan narkoba, serta golongan-golongannya.

Ia juga mengingatkan tentang munculnya narkoba jenis baru seperti metilon/molly dan tembakau super cap gorilla.

Anik menyinggung fenomena proxy war yang berdampak pada masuknya gaya hidup berisiko melalui media sosial, termasuk perilaku seksual menyimpang.

Ia menegaskan bahwa hal ini bukan hanya isu moral, tetapi juga ancaman kesehatan dan sosial.

“Edukasi keluarga, guru, dan tokoh agama menjadi sangat penting,” tegasnya.

Membangun Ketahanan Generasi

Melalui sosialisasi ini, Bakesbangpol berharap masyarakat Ponorogo semakin waspada terhadap ancaman narkoba dan berbagai bentuk infiltrasi budaya negatif yang melemahkan generasi muda. Ke depan, Bakesbangpol berkomitmen memperluas kegiatan preventif sebagai upaya memperkuat ketahanan sosial di tingkat akar rumput. (Haiponorogo/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar