Bapas Kelas II Madiun Tuntaskan MoU dengan Enam Daerah Wilayah Kerja
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| MoU Lengkap, Bapas Siap Optimalkan Program Kerja Sosial 2026 | Kamis 27 November 2025 | Foto : Kepala Bapas Madiun, Agus Yanto (kanan) saat Mou dengan Pemkot Madiun. (Dok.Mah) |
GARDAJATIM.COM : Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun resmi menuntaskan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh enam daerah dalam wilayah kerjanya.
Penyelesaian MoU ditandai dengan penandatanganan bersama Pemerintah Kota Madiun di Lapangan Gulun, Kamis (27/11) malam, bertepatan dengan agenda Walikota Bersama Rakyat (WBR).
Kepala Bapas Kelas II Madiun, Agus Yanto, menyebut penandatanganan ini menggenapi kerja sama dengan Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
“Ini MoU terakhir dari lima kabupaten dan satu kota. Keseluruhan sudah rampung,” ujarnya.
Agus menjelaskan, MoU tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya terkait pelaksanaan pidana alternatif.
“Bapas memiliki tugas pembinaan dan pembimbingan di luar lapas. Implementasi KUHP baru menekankan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan,” terang Agus.
Dengan terjalinnya kerja sama lengkap di enam daerah, pelaksanaan pidana sosial dapat langsung terhubung dengan OPD di wilayah masing-masing.
“Klien yang menjalani pidana kerja sosial akan disinergikan dengan pemerintah daerah, sesuai kemampuan dan keahlian mereka. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, dan OPD lainnya,” jelasnya.
Ia menyebut proses penempatan klien selalu melalui asesmen dan penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia.
“Selama ini pidana identik dengan penjara. KUHP baru mengembalikan pada nilai Pancasila, memanusiakan manusia. Yang bermasalah dengan hukum diberdayakan agar memberi kontribusi positif bagi daerah,” tegasnya.
Untuk lingkup Kota Madiun saja, Bapas kini menangani 87 klien dari beragam kasus yang telah memperoleh pembebasan bersyarat dari lapas maupun rutan.
Dengan selesainya seluruh MoU wilayah kerja, Bapas optimistis koordinasi pelaksanaan pidana alternatif menjadi lebih solid pada 2026 mendatang.
“Kami, pemerintah daerah, dan kejaksaan akan menjadi pengawas dan pembimbing pelaksanaan putusan hakim, khususnya pidana kerja sosial,” kata Agus.
Tuntasnya rangkaian MoU ini disebut menjadi langkah penting memperkuat penerapan pidana alternatif di wilayah Karisidenan Madiun. (Mah)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
