DPRD Kabupaten Madiun Setujui Revisi Perda Pajak dan Retribusi
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Penyesuaian Regulasi Pusat Jadi Dasar Utama Perubahan | Kamis 20 November 2025 | Foto : Rapat Paripurna DPRD Madiun. (Dok. Mah) |
GARDAJATIM.COM : DPRD Kabupaten Madiun resmi menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/11/2025).
Keputusan diambil setelah Panitia Khusus I menyatakan pembahasan selesai sesuai batas waktu 15 hari kerja yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Pansus I Guntur Setyono menyampaikan bahwa perubahan perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan bersama tim eksekutif telah berlangsung dalam beberapa tahap, termasuk pendalaman materi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi, hingga akhirnya Pansus menyatakan raperda siap diajukan untuk disetujui.
Usai sidang, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto atau Mas Hari menegaskan bahwa revisi tidak menyentuh perubahan besar pada objek retribusi, melainkan penyelarasan aturan dan penegasan aspek keadilan.
“Kita harus selaras dengan regulasi yang ada di pusat, kita harus ada beberapa yang harus kita rubah supaya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada di atas,” ujar Mas Hari.
Ia juga memberikan gambaran prinsip pengaturan retribusi.
“Yang berpendapatan rendah harus disesuaikan dengan pendapatannya. Yang berpendapatan tinggi harus juga disesuaikan, sehingga ada keseimbangan dan keadilan,” katanya.
Mas Hari menyebut objek yang diatur tetap luas, termasuk retribusi rumah makan, parkir, hingga BPHTB. Ia menegaskan kembali bahwa BPHTB untuk rumah rakyat tidak di-nol, namun pembebanan akan diarahkan kepada kelompok berpenghasilan lebih tinggi sesuai pedoman pusat.
Selain mengesahkan perubahan perda pajak dan retribusi, paripurna juga menetapkan Propemperda 2026 sebanyak 13 raperda, yang mencakup APBD, pembentukan perangkat daerah, rencana induk kepariwisataan daerah, hingga penyertaan modal pada Perseroda BPR Bank Daerah.
Penetapan ini menjadi dasar penyusunan agenda legislasi daerah tahun depan. (Mah)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
