-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Kabel Telkom Melintas Tanpa Izin, Warga Ponorogo Ajukan Gugatan Rp1,5 Miliar ke Pengadilan

Kantor Telkom Jalan Sultan Agung Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM:
Seorang warga Ponorogo YI (37) resmi menggugat PT Telkom Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dengan nilai tuntutan mencapai Rp1,5 miliar. Gugatan ini muncul setelah kabel milik Telkom disebut melintas di atas rumah dan tanahnya selama bertahun-tahun tanpa izin maupun kompensasi.

Gugatan perdata dengan Nomor Register 29/Pdt.G/2025/PN Png itu didaftarkan pada 21 Agustus 2025. Dalam dokumennya, YI menyebut bahwa kabel Telkom telah melintang di atas lahannya sejak 2016 tanpa ada izin tertulis ataupun ganti rugi.

“Hak milik saya dilanggar selama sembilan tahun. Ruang udara itu bagian dari hak pemilik tanah, bukan boleh dipakai seenaknya,” ujar YI kepada awak media, Rabu (12/11/2025).

YI mengaku telah berupaya meminta pemindahan kabel dan tiang Telkom sejak Desember 2023, namun tidak kunjung mendapat penyelesaian.

Permintaan kedua diajukan pada Juli 2025, hingga akhirnya kabel dan tiang Telkom baru dipindahkan pada 7 Agustus 2025.

Menurut YI, meski kabel kini sudah dipindahkan, peristiwa pelanggaran yang terjadi selama bertahun-tahun tetap merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian materiil serta immateriil.

Dasar Gugatan: Pelanggaran Hak dan Aturan Telekomunikasi

Dalam berkas gugatan, YI mendasarkan tuntutannya pada sejumlah peraturan, antara lain Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta UUPA Pasal 4 ayat (2) mengenai hak atas ruang udara di atas tanah milik pribadi.
Kondisi kabel Telkom diatap rumah YI tetpantau melalui google maps.
Selain itu, ia mendalilkan beberapa dasar hukum atas kasus ini sebagai berikut:

1. Pelanggaran Asas Penyelenggaraan Telekomunikasi (Pasal 11 ayat [1] UU No. 36 Tahun 1999)
Penyelenggaraan telekomunikasi wajib dilakukan berdasarkan asas manfaat, pemerataan, efisiensi, efektivitas, serta menjaga kepentingan umum.
Namun, Telkom telah menggunakan ruang udara milik Penggugat tanpa izin dan tanpa kompensasi, sehingga menimbulkan kerugian dan tidak memenuhi asas manfaat.

2. Pelanggaran Hak Pihak Ketiga (Pasal 11 ayat [2] UU No. 36 Tahun 1999)
Pasal ini mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memperhatikan hak-hak pihak ketiga.
Penggunaan ruang udara milik Penggugat tanpa izin merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pihak ketiga, yaitu hak Penggugat sebagai pemilik tanah yang berhak atas ruang udara di atas bidang tanahnya.

3. Hak Atas Ruang Udara Melekat pada Hak Milik (Pasal 4 ayat [2] UUPA)
Hak atas tanah mencakup pula tubuh bumi, air, dan ruang di atasnya sepanjang diperlukan untuk kepentingan penggunaan tanah tersebut.
Karena itu, keberadaan kabel Telkom tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran atas hak Penggugat.

4. Kewajiban Memberikan Kompensasi (PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi)
Pasal 28 ayat (2) mewajibkan penyelenggara jaringan telekomunikasi memberikan kompensasi apabila penyelenggaraan jaringan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Fakta bahwa kabel Telkom melintas selama bertahun-tahun tanpa izin dan tanpa kompensasi menunjukkan pelanggaran kewajiban hukum tersebut.

Dalam gugatannya, YI menuntut Telkom membayar kerugian materiil sebesar Rp410 juta dan kerugian immateriil Rp1,09 miliar, sehingga total mencapai Rp1,5 miliar.

Respons Telkom Ponorogo

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Telkom Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Ketika awak media berupaya mengonfirmasi ke kantor Telkom Ponorogo, Agung Prasetyo, petugas keamanan (security), menyebut bahwa urusan hukum tersebut ditangani oleh Telkom Surabaya.

"Terkait permasalahan yang masuk di pengadialan itu, telkom ponorogo tidak menangani, yang menangani telkom surabaya," katanya.

Sementara itu, Ivan, satpam lainnya menambahkan, bahwa untuk bertemu dengan pihak manajemen harus melalui surat resmi atau membuat janji terlebih dahulu.

"Kalau ingin bertemu manager atau pimpinan Telkom Ponorogo, harus bersurat resmi atau janjian dulu," tandasnya.

Kasus ini diperkirakan dapat menjadi preseden hukum penting terkait hak ruang udara dan penggunaan jaringan telekomunikasi di Ponorogo maupun daerah lain di Indonesia. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar