Kakek 75 Tahun di Gresik Perkosa Gadis Difabel, Polisi Tangkap Pelaku dan Dalami Dugaan Aksi Berulang
GARDAJATIM.COM : Seorang kakek berusia 75 tahun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik setelah memperkosa anak tetangganya yang merupakan penyandang disabilitas. 
Unit PPA Polres Gresik Amankan Pelaku Setelah Laporan Keluarga Korban | Selasa 18 November 2025 | Foto : Ilustrasi
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Ujungpangkah pada Oktober 2025 lalu.
Pelaku berinisial S diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi saat korban bermain ke rumahnya. Keterbatasan korban sebagai anak berkebutuhan khusus turut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan tindakan keji tersebut.
Aksi pelaku terbongkar ketika ibu korban menjemput anaknya dan merasa curiga karena seluruh pintu serta jendela rumah pelaku tertutup rapat.
Kecurigaan itu membuatnya bertanya kepada korban hingga akhirnya mengetahui bahwa anaknya telah diperkosa. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan awal.
"Iya benar, tersangka sudah diamankan," ujar Abid, Senin (17/11).
Ia menyebut pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pendalaman atas kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku sebelumnya.
“Kita masih mendalami modus operandi dan motif pelaku. Sebab, tidak menutup kemungkinan aksi pelaku dilakukan berulang-ulang,” pungkasnya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gresik.
Editor : Redaksi
(el)