Kemenko PM Dorong Sertifikasi Bangunan Pesantren, Baru 667 Ponpes Miliki PBG dan 170 SLF
sofana
... menit baca
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Daerah Tertentu Kemenko PM, Abdul Haris, dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren, Kamis (13/11/2025) di Surabaya.
“Masih banyak pesantren yang belum punya standar sertifikasi pembangunan, seperti PBG dan SLF. Untuk itu, Kemenko PM mendorong sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren, termasuk juga mendorong penerbitan PBG dan SLF bangunan pesantren,” ujar Haris.
Ia menegaskan, Rakorda ini menjadi wadah penyamaan persepsi dan langkah bersama lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi bangunan pesantren.
“Melalui Rakorda ini, akan diperoleh pemahaman bersama terkait mekanisme kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam upaya percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren,” tambahnya.
Haris mengungkapkan, terdapat 42.639 pesantren di Indonesia, di mana 76,57 persen atau 32.441 pesantren berada di empat provinsi: Jawa Barat (12.972), Jawa Timur (7.347), Banten (6.776), dan Jawa Tengah (5.346).
“Jika dilihat sejarahnya, pesantren mulai berdiri sejak abad ke-14 jauh lebih awal ketimbang masuknya penjajah yang memperkenalkan sekolah. Selain usia yang sudah tua, sebagian besar bangunan pesantren merupakan rumah tumbuh di mana pembangunan bertahap dan tidak dirancang untuk bangunan bertingkat. Hal inilah yang menyebabkan beberapa pesantren rentan roboh,” ujarnya.
Direktur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Dewi Chomistriana, menjelaskan bahwa penyelenggaraan gedung harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
“Aspek inilah yang menjadi dasar audit bangunan pesantren,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat penerbitan PBG dan SLF.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis, di mana dengan otoritas dalam penerbitan PBG dan SLF, pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan percepatan kepemilikan PBG dan SLF bagi pesantren,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Agama yang disampaikan oleh Direktur Pesantren Basnang Said, hanya 667 pesantren yang memiliki PBG dan 170 pesantren yang memiliki SLF.
“Persoalan yang kerap dialami oleh pesantren adalah gedung yang berusia terlalu tua, tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, serta lokasi pesantren yang berada di wilayah rawan bencana,” terang Basnang.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri, Suprayitno, menambahkan bahwa Kemendagri turut berperan dalam membina pemerintah daerah agar mendukung penyelenggaraan infrastruktur pesantren.
“Dukungan dari pemerintah daerah dapat berupa sosialisasi pentingnya PBG dan SLF, pembinaan terhadap standar bangunan pesantren, dan memfasilitasi pesantren dalam pengurusan PBG dan SLF,” ucapnya.
Salah satu hasil Rakorda adalah penyusunan kesepakatan bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pembebasan retribusi penerbitan PBG serta penyusunan pedoman pelaksanaan percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren sebagai acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan.
Rapat yang diselenggarakan oleh Sekretariat Menko PM selaku Sekretariat Satuan Tugas ini melibatkan Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Jawa Timur, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
