LPSK Gandeng Pemkab Banyuwangi Perkuat Akses Keadilan bagi Saksi dan Korban
![]() |
| Jumlah Permohonan Perlindungan di Jatim Meningkat 54 Persen, Banyuwangi Siap Berkolaborasi | Kamis, 27 November 2025 | Foto : Sosialiasi akses keadilan bagi saksi dan korban tindak pidana. (Dok. Ist) |
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menegaskan bahwa penguatan koordinasi menjadi langkah strategis dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana.
“Acara sosialisasi dan penguatan koordinasi ini dalam rangka penguatan layanan terpadu Saksi dan Korban Tindak pidana dalam hal penanganan, perlindungan, hingga pemulihan,” ujar Sriyana, Kamis (27/11/2025).
Sriyana menjelaskan masih banyak layanan yang perlu ditingkatkan, termasuk perlindungan keamanan, pemberian bantuan, hingga fasilitasi ganti kerugian. “Perlindungan saksi dan korban tindak pidana diatur secara khusus dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 31 Tahun 2014,” tegasnya.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan hingga 27 November 2025, terdapat 12.618 permohonan perlindungan dari seluruh Indonesia. Dari wilayah Jawa Timur, jumlah permohonan meningkat signifikan.
“Dari wilayah Jawa Timur, pada tahun 2024 LPSK menerima 649 permohonan dan pada tahun 2025 (hingga 26 November) menjadi 1.187, meningkat 54 persen, dengan menempati urutan ketiga tertinggi secara nasional setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ujar Susilaningtias.
Ia merinci bahwa permohonan tertinggi di Jawa Timur pada 2025 berasal dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (924), Tindak Pidana Lain (101), Kekerasan Seksual Anak (69), dan Perdagangan Orang (35). Hingga 31 Oktober 2025, jumlah terlindung sebanyak 4.633 orang dengan 5.632 program layanan, didominasi fasilitasi restitusi (3.069), bantuan medis (879), pemenuhan hak prosedural (646), dan rehabilitasi psikologis (403).
Susilaningtias menilai terdapat sejumlah tantangan, mulai tingginya angka permohonan, luasnya wilayah, hingga keterbatasan SDM. “Sosialisasi dan penguatan koordinasi ini digelar dalam rangka memperkuat akses keadilan lewat mendorong upaya penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan Korban Tindak Pidana,” ungkapnya.
Ia berharap perlindungan saksi dan korban dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta penyedia layanan di daerah.
Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kolaborasi perlindungan saksi dan korban.
“Pemerintah Banyuwangi siap menjadi mitra dan proaktif agar saksi dan korban dapat merasa aman, terlindungi dan terjamin hak-haknya,” tegas Mujiono.
Ia menyampaikan Banyuwangi terus berinovasi melalui penguatan digitalisasi layanan perlindungan sosial. “Kami berkomitmen menghadirkan rasa adil diseluruh masyarakat yang didukung dengan berbagai program digitalisasi yang dapat memangkas birokrasi dalam laporan dan perlindungan,” jelasnya.
Sejak Agustus 2025, kantor perwakilan LPSK Jawa Timur telah dibuka sebagai pusat koordinasi wilayah dengan sejumlah kabupaten/kota, termasuk mendorong terbentuknya sahabat saksi dan korban sebagai mitra strategis dalam perlindungan.
Editor: Redaksi
(el)
