-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Mantan Camat Padangan Heru Sugiharto Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi BKKD Rp1,6 Miliar

JPU Kejari Bojonegoro Terima Pelimpahan Tahap II dari Polda Jatim, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya | Kamis, 27 November 2025 | Foto : Mantan Camat Padangan Heru Sugiharto ditahan Kejari Bojonegoro. (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM :
Mantan Camat Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto, resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (27/11/2025). 

Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021. Kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar.

Heru Sugiharto disebut sebagai pihak yang diduga berperan penting dalam pengaturan dan penyalahgunaan anggaran BKKD di Kecamatan Padangan. 

Peran tersebut menguat setelah terungkap dalam persidangan terdahulu terhadap sejumlah terdakwa lain yang telah lebih dulu divonis dalam kasus serupa.

Heru tiba di kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 11.40 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya diputuskan untuk ditahan.

“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari, terhitung mulai hari ini (Kamis),” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

Reza menambahkan, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat Heru dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. 

JPU menargetkan penyelesaian berkas penuntutan segera agar perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya sebelum masa penahanan berakhir.

“Setelah ini tim penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Reza.

Kasus korupsi BKKD Padangan sebelumnya telah menyeret beberapa pihak, termasuk kontraktor Bambang Soedjatmiko dan empat kepala desa: Wasito (Tebon), Supriyanto (Dengok), Sakri (Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kuncen). 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis dalam rentang 2023–2024, masing-masing tujuh tahun enam bulan untuk Bambang dan lima tahun penjara bagi empat kepala desa tersebut.

Perkembangan penahanan Heru kini menjadi perhatian publik Bojonegoro, karena dianggap sebagai langkah penting dalam penuntasan kasus korupsi yang melibatkan dana pembangunan desa. (Sof)

Editor: Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar