Pemkab Madiun Pastikan Tiga Raperda Tak Bebani Masyarakat
![]() |
| Pemkab Tegaskan Penyesuaian Sesuai Regulasi dan Tetap Prioritaskan Keadilan bagi Warga | Senin, 10 November 2025 | Foto : DPRD Kabupaten Madiun (dok.mah) |
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan bahwa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD yang tengah dibahas bersama DPRD tidak akan menambah beban masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, M.H., saat membacakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna, Senin (10/11) di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Madiun.
Ketiga Raperda tersebut mencakup Pajak dan Retribusi Daerah, Perubahan bentuk hukum BPR Bank Daerah menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BPR Bank Daerah.
Wabup menyebut, seluruh penyesuaian dilakukan agar sejalan dengan regulasi terbaru dan prinsip keadilan tanpa menambah beban baru bagi warga.
“Insya Allah perda ini nanti tidak akan membebani masyarakat. Mekanismenya masih dalam tahap pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” ujar Purnomo seusai rapat.
Dalam jawaban resmi yang dibacakan, Pemkab Madiun menjelaskan bahwa penetapan objek dan tarif retribusi baru telah melalui kajian empiris dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, asas keadilan, serta manfaat layanan publik.
Sementara itu, perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Daerah menjadi Perseroda disebut tidak berdampak negatif terhadap stabilitas keuangan bank maupun pelayanan kepada nasabah.
Pemkab mencatat, sejak tahun 2021 hingga 2025, total penyertaan modal daerah kepada BPR mencapai Rp16,88 miliar, sedangkan setoran laba bersih yang telah disampaikan BPR ke kas daerah tercatat sebesar Rp17,33 miliar.
Pemerintah juga menegaskan, langkah “penihilan” sisa penyertaan modal sebesar Rp10,63 miliar bukan berarti kerugian, melainkan penyesuaian administratif akibat perubahan status badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda.
Kepemilikan saham juga tetap didominasi pemerintah daerah sebesar 99 persen, sehingga kendali penuh terhadap arah kebijakan bank tetap berada di tangan Pemkab Madiun.
“Ini bukan berbeda, tapi penyesuaian. Karena aturan berubah dari Perumda menjadi Perseroda,” jelas Wabup menambahkan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Madiun untuk membahas lebih lanjut tiga Raperda tersebut bersama tim eksekutif.
Oleh : Mahmudi Rimbawan
Editor : Redaksi
