Pemkab Madiun Usulkan Tiga Raperda Baru untuk Perkuat Regulasi dan Pelayanan Publik
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Penyesuaian Aturan Pajak, Perlindungan Petani, dan Transformasi BPR Jadi Fokus Pembahasan DPRD | Rabu, 5 November 2025 | Foto : Mah |
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (5/11/2025).
Tiga Raperda tersebut dinilai penting sebagai langkah penyesuaian kebijakan daerah terhadap dinamika pelayanan publik dan perubahan regulasi nasional.
Ketiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT BPR Bank Daerah Madiun menjadi PT BPR Bank Perekonomian Rakyat Madiun (Perseroda), serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Hortikultura Kabupaten Madiun.
Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, M.H., yang mewakili Bupati dalam rapat tersebut menjelaskan, penyusunan tiga Raperda ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat dan aturan yang terus berkembang.
“Tiga Raperda ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika pelayanan publik dan perubahan regulasi nasional,” ujarnya.
Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Purnomo menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan tidak serta merta berarti kenaikan tarif.
“Perubahan ini tidak mesti naik, tetapi menyesuaikan layanan yang selama ini belum tercantum dalam Perda. Kalau tidak dimunculkan, justru kita tidak mentaati regulasi,” jelasnya.
Ia mencontohkan, beberapa layanan kesehatan baru di rumah sakit maupun puskesmas belum memiliki dasar hukum terkait tarif retribusi.
Dengan adanya penyesuaian Perda, pelayanan tersebut dapat diatur secara jelas dan legal sesuai ketentuan.
Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Hortikultura disusun sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian yang terus berkembang, khususnya pada komoditas hortikultura.
Wabup menilai, distribusi hasil pertanian kini semakin cepat dan kompleks sehingga diperlukan regulasi yang melindungi petani lokal sekaligus menjaga ketertiban perdagangan hasil bumi.
Adapun Raperda perubahan bentuk hukum PT BPR Bank Daerah Madiun merupakan langkah penyesuaian nomenklatur lembaga keuangan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengubah istilah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Regulasi tersebut mengharuskan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
“Semua ini dilakukan agar kebijakan daerah tidak menyalahi aturan dan justru memperjelas arah pelayanan kepada masyarakat,” tambah Purnomo.
DPRD Kabupaten Madiun akan melakukan kajian lanjutan terhadap tiga Raperda tersebut sebelum masuk dalam tahap pembahasan bersama pihak eksekutif.
Pemerintah berharap, pembaruan regulasi ini dapat memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.
Oleh : Mahmudi Rimbawan
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
