![]() |
| Patroli Tipiring Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Dugaan Prostitusi di Putat Jaya | Minggu 16 November 2025 | Foto: Salah Satu Kamar di Eks Lokalisasi Dolly. (Dok.ist) |
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menjelaskan bahwa empat orang yang diamankan terdiri dari dua wanita tuna susila berinisial LA dan DFA, serta dua pria berinisial H dan D yang diduga berperan sebagai muncikari.
“Selanjutnya pelanggar dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan,” ujar Erika, Senin (17/11/2025).
Erika menyampaikan, patroli dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas prostitusi yang terjadi di Jalan Putat Jaya Timur III B.
“Jam 01.00 WIB, Personel Tipiring Sat Samapta Polrestabes Surabaya melaksanakan giat patroli dan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya dugaan praktek prostitusi,” ungkapnya.
Keempat orang tersebut diduga melanggar Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban di kawasan eks lokalisasi serta menindak segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. (Sof/Tim)
Editor : Redaksi
