Reaksi Cepat Polres Magetan, Tiga Pelaku Curas dan Penganiayaan Nenek Ditangkap Kurang dari 30 Jam
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Kapolres Tegaskan Komitmen Memberikan Rasa Aman, Pelaku Lintas Provinsi Dibekuk di Magelang | Senin 10 November 2025 | Foto : Konferensi Pers Polres Magetan (dok.humas) |
GARDAJATIM.COM : Polres Magetan bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penganiayaan terhadap seorang nenek di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Tiga pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Magetan kurang dari 30 jam setelah kejadian, tepatnya di sebuah hotel kawasan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Senin (10/11/2025) di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan.
Kapolres menjelaskan, peristiwa curas terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas. Korban diketahui bernama Mbah Saminem (65), warga setempat.
“Tersangka yang kami amankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial A (53) asal Banten, serta AK (37) dan AJ (47), keduanya berasal dari Bandar Lampung. Ketiganya merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi dengan modus mencari korban wanita lanjut usia yang memakai perhiasan,” ungkap AKBP Raden Erik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku sempat menginap di salah satu hotel kawasan Sarangan. Saat melintas di Desa Temenggungan, mereka melihat korban sendirian.
Pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat dan membujuk korban naik ke mobil. Di dalam mobil, korban dipukuli oleh dua pelaku hingga mengalami luka, kemudian perhiasan dan uang tunai milik korban dirampas.
Setelah itu, korban diturunkan di Jalan Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim Resmob Satreskrim Polres Magetan dan dukungan jajaran Polda Jawa Timur, kurang dari 30 jam para pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Magelang. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Magetan,” tegas Kapolres Magetan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.744.000 dan perhiasan milik korban. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat, khususnya lansia, agar lebih berhati-hati saat bepergian sendirian dan menghindari penggunaan perhiasan mencolok di tempat umum.
“Kami mengajak seluruh warga Magetan untuk terus waspada, serta segera melapor ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. (Eks/Hms)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
