-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Suami Istri di Magetan Curi Motor Milik Ibu Kandung, Diringkus Polisi di Mojokerto

Satreskrim Polres Magetan Ungkap Kasus Curanmor Keluarga, Pelaku Gunakan Kunci Cadangan | Minggu, 2 November 2025 | Foto : Humas
GARDAJATIM.COM : Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga terjadi di Kabupaten Magetan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan sepasang suami istri yang nekat mencuri motor milik ibu kandungnya sendiri.

Kedua tersangka berinisial IRS (23) dan RA (27) ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10/2025) pagi. 

Saat penggerebekan, IRS berada di teras rumah sementara istrinya ditemukan di dalam kamar.

Kasus ini berawal dari laporan ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu (19/10/2025) pagi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku adalah anak kandung korban bersama istrinya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur sepeda motor tersebut. 

Motor hasil curian kemudian dijual kepada seseorang di wilayah Mojokerto dengan harga sekitar Rp4,5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Magetan melalui Kasi Humas, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri tersebut telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, serta tidak ragu melapor ke layanan 110 Polri jika mengalami atau mengetahui peristiwa mencurigakan. (Eks/Hms)

Editor : Redaksi 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar