-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Bea Cukai Madiun Optimalkan Pengawasan, Penerimaan Negara Nyaris 100 Persen

Penerimaan Negara Tembus Rp1,19 Triliun, Lebih dari 8,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan | Selasa, 23 Desember 2025 | Foto : Pemusnahan Barang Bukti. (Dok. Gardajatim)
GARDAJATIM.COM : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun mencatat capaian signifikan dalam penerimaan negara sepanjang 2025. 

Hingga pertengahan Desember, realisasi penerimaan mencapai Rp1,19 triliun atau setara 99,71 persen dari target, seiring penguatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Penerimaan tersebut bersumber dari sektor bea masuk dan cukai. Realisasi bea masuk tercatat Rp279,43 juta atau 106,49 persen dari target, sementara penerimaan cukai mencapai Rp1,19 triliun atau 99,70 persen dari target yang dibebankan.

“Capaian ini merupakan hasil dari sinergi yang konsisten antara pengawasan, pelayanan, serta penegakan hukum yang kami jalankan sepanjang tahun,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, Selasa (23/12/2025).

Selain menjalankan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai Madiun juga berperan sebagai pelindung masyarakat dengan menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik.

Upaya pencegahan dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. 

Pendekatan preventif ditempuh dengan sosialisasi langsung kepada masyarakat, pembagian materi edukatif berupa pamflet dan stiker, kampanye melalui media sosial, serta dialog publik di radio dan televisi lokal.

Sementara itu, langkah represif dilaksanakan melalui operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan barang kiriman, hingga pemantauan aktivitas digital melalui metode cyber crawling.

Hingga 18 Desember 2025, Bea Cukai Madiun telah melakukan 108 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 8,68 juta batang. 

Selain itu, terdapat dua penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

“Dari seluruh penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp8,41 miliar,” terang Dwi Jogyastara.

Ia menambahkan, tindak lanjut penegakan hukum meliputi empat penyidikan, penerapan ultimum remedium senilai Rp3,06 miliar, serta pengenaan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara hasil penindakan, Bea Cukai Madiun juga melaksanakan pemusnahan barang bukti. 

Pada kegiatan pemusnahan terbaru, dimusnahkan sebanyak 2,44 juta batang rokok ilegal dan 6.000 mililiter MMEA dengan nilai barang Rp3,63 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp2,36 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Madiun dan secara menyeluruh di fasilitas PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto, setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. 

Kegiatan ini menjadi pemusnahan ketiga yang dilakukan Bea Cukai Madiun sepanjang 2025.

Secara akumulatif, selama 2025 Bea Cukai Madiun telah memusnahkan lebih dari 8,07 juta batang rokok ilegal dan 1,06 juta mililiter MMEA. 

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,93 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,83 miliar.

Dwi Jogyastara mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini demi melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga kesehatan publik,” tandasnya. (@Arg)

Editor : Redaksi 

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar