Diduga Layani Short Time, Rumah Kost di Sogaten Digerebek Aparat Gabungan
![]() |
| Petugas Amankan Tiga Pasangan Remaja, Legalitas Bangunan Kost Jalan Mondro Guno Didalami | Rabu, 24 Desember 2025 | Foto : Aparat Grebek Kost di Sogaten. (Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Aparat gabungan menggerebek sebuah rumah kost di Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025) malam, setelah bangunan tersebut diduga disalahgunakan sebagai tempat sewa kamar jangka pendek atau short time yang meresahkan warga sekitar.
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk pasangan muda-mudi dengan durasi singkat di rumah kost yang sebelumnya disebut sebagai kost karyawan. Aktivitas tersebut dilaporkan kerap terjadi pada jam-jam tertentu.
Lurah Sogaten Ruhiyat Hendar Prihadina mengatakan, keluhan warga telah diterima sejak sekitar sepekan sebelum aparat turun langsung ke lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kelurahan berkoordinasi dengan Satpol PP, Polsek, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan.
"Selanjutnya pihak Kelurahan berkoordinasi dengan Satpol PP, Polsek, dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi," terang Ruhiyat Hendar Prihadina.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan bangunan kost memiliki total 12 kamar, dengan empat kamar di antaranya telah siap digunakan.
Aparat juga mengamankan tiga pasangan remaja yang kedapatan berada di dalam kamar saat penggerebekan berlangsung.
"Sebelumnya warga juga mendapati pasangan remaja yang masih memakai seragam sekolah keluar masuk kost pada jam jam tertentu," ujar Ruhiyat.
Selain mengamankan pasangan remaja, petugas melakukan pendalaman terhadap aspek legalitas dan perizinan bangunan kost yang berlokasi di Jalan Mondro Guno, Kelurahan Sogaten.
Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian fungsi bangunan dengan izin yang dimiliki.
Ruhiyat menambahkan, penanganan lanjutan akan dibahas bersama instansi terkait dengan melibatkan pemilik kost, ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Aparat menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan maupun penyalahgunaan fungsi bangunan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. (@Arg/Tim)
Editor : Redaksi
