Evaluasi APB Desa 2026, Pemkab Madiun Tegaskan Tenggat 31 Desember
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Bupati Madiun Serahkan SK Hasil Evaluasi APB Desa 2026 kepada Pemerintah Desa | Rabu, 17 Desember 2025 | Foto : Penyerahan Keputusan Bupati kepada perwakilan Pemerintah Desa. ( Dok. Mah) |
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan Keputusan Bupati tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (17/12/2025).
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, penyampaian hasil evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penyampaian hasil evaluasi APB Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hari Wuryanto.
Ia menegaskan desa sebagai ujung tombak pembangunan dituntut memiliki perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
“Desa sebagai ujung tombak pembangunan dituntut memiliki perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta berbasis kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Bupati juga mengapresiasi seluruh pemerintah desa yang telah menyelesaikan proses perencanaan dan penganggaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Drs. Supriadi, S.Sos., menjelaskan bahwa penyampaian keputusan bupati tersebut didasarkan pada hasil evaluasi Rancangan APB Desa yang dilakukan oleh tim evaluasi di tingkat kecamatan dan kabupaten dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
“Penyampaian SK ini mendasarkan pada hasil evaluasi RAPB Desa yang dilaksanakan oleh tim, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dan hasilnya menjadi keputusan bupati yang wajib ditindaklanjuti,” ujar Supriadi.
Ia menegaskan bahwa penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan paling lambat 31 Desember.
Jika masih terdapat rekomendasi hasil evaluasi, pemerintah desa diminta menyelesaikannya terlebih dahulu agar penetapan dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.
“APB Desa tahun yang akan datang harus ditetapkan maksimal tanggal 31 Desember, sehingga kami mendorong agar prosesnya bisa tepat waktu dan tepat sasaran,” pungkasnya. (@Mah)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
