Gugatan Cerai dr. Yunus Mahatma Resmi Dicabut di Sidang Perdana
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Kuasa hukum tergugat dr. Yunus Mahatma, Suryo Alam, S.H., M.H. bersama Mega Aprilia, S.H. dari SM Law Office. (Dok. Mahmudi Rimbawan) |
GARDAJATIM.COM : Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara gugatan cerai nomor 330/Pdt.G/2025/PA.Mn atas nama Dian Pipit Pahalaningrum sebagai penggugat terhadap dr. Yunus Mahatma sebagai tergugat, Rabu (17/12/2025).
Sidang perdana tersebut dilaksanakan dengan agenda awal mediasi sesuai ketentuan hukum acara.
Kuasa hukum tergugat dr. Yunus Mahatma, Suryo Alam, S.H., M.H. bersama Mega Aprilia, S.H. dari SM Law Office, menyampaikan bahwa perkara tersebut resmi berakhir di tingkat Pengadilan Agama Kota Madiun setelah gugatan dicabut oleh pihak penggugat.
“Karena sudah dicabut, sesuai dengan hukum acara, perkara ini otomatis gugur dan berakhir,” ujar Suryo Alam usai persidangan.
Menurut Suryo Alam, pencabutan gugatan dilakukan setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang dengan pertimbangan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Pihak penggugat, kata dia, mencabut gugatan melalui kuasanya dan disertai kehadiran langsung penggugat di persidangan.
“Pihak penggugat melalui kuasanya, dan juga ada Bu Dian sendiri, mencabut perkara gugatan nomor 330 di Pengadilan Agama Kota Madiun,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka seluruh proses persidangan di pengadilan dinyatakan selesai.
Selanjutnya, para pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian permasalahan melalui mediasi non-litigasi di luar pengadilan.
“Karena dicabut, otomatis gugur semua. Perkara ini akan ditindaklanjuti melalui mediasi non-litigasi di luar pengadilan, yang nanti dibahas kembali bersama keluarga,” jelasnya.
Suryo Alam menegaskan, pihak tergugat menerima pencabutan gugatan tersebut demi kebaikan bersama.
“Kami menerima karena demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Tho’ip Arif Aminuddin, S.H., sebelumnya menyampaikan bahwa pencabutan gugatan merupakan hasil dari resume mediasi, dengan pertimbangan masih adanya musyawarah yang akan diselesaikan di luar pengadilan.
Dalam persidangan tersebut, tergugat dr. Yunus Mahatma tidak hadir. Ketidakhadiran tergugat diketahui karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan dicabutnya gugatan cerai nomor 330/Pdt.G/2025/PA.Mn, proses persidangan di Pengadilan Agama Kota Madiun dinyatakan selesai, sementara penyelesaian permasalahan rumah tangga kedua belah pihak akan dilanjutkan melalui jalur musyawarah di luar pengadilan.
Sebelumnya, perkara gugatan cerai ini mencuat ke publik setelah dr. Yunus Mahatma digugat cerai oleh istrinya pasca mencuatnya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi tersebut sempat menjadi perhatian publik seiring proses hukum yang sedang dijalani tergugat. (@Mah)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

