![]() |
| Suryo Alam, S.H., M.H., bersama istri Mega Aprilia, S.H., saat di ruang kerjanya. (Foto: Istimewa) |
Suryo Alam menjelaskan, pasal tersebut secara tegas mengatur empat syarat sah perjanjian, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, serta sebab yang halal.
“Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan materai sebagai syarat sah perjanjian,” kata Suryo Alam, Sabtu 13 Desember 2025.
Menurut dia, surat perjanjian yang dibuat tanpa materai tetap sah di mata hukum, sepanjang memenuhi keempat syarat tersebut.
Materai baru berfungsi ketika dokumen digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
“Jika perjanjian itu diajukan ke pengadilan, hakim dapat meminta agar surat tersebut dibubuhi materai. Di situ fungsi materai sebagai alat pembuktian sekaligus kewajiban pajak,” ujarnya.
Ia menilai, kesalahpahaman tentang fungsi materai masih banyak terjadi di masyarakat. Tidak sedikit pihak yang lebih menekankan aspek formal penempelan materai, tetapi mengabaikan substansi perjanjian yang justru menjadi inti keabsahan hukum.
“Hukum tidak diukur dari selembar materai, melainkan dari niat para pihak, isi perjanjian, dan kesepakatan yang dibuat secara sah,” kata Suryo Alam.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menandatangani perjanjian.
Memahami isi, keadilan, serta kesesuaian perjanjian dengan hukum dinilai jauh lebih penting dibanding sekadar memastikan ada atau tidaknya materai.
“Pastikan dulu isi perjanjian benar dan tidak bertentangan dengan hukum. Jangan sampai terbalik, materai dipentingkan, substansi diabaikan,” kata dia.
Melalui penjelasan tersebut, Suryo Alam berharap masyarakat tidak lagi terjebak pada anggapan bahwa materai menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah perjanjian.
Bersama Mega Aprilia di SM (Suryo Alam–Mega Aprilia) Law Office, ia mendorong peningkatan literasi hukum agar setiap perjanjian yang dibuat berlandaskan kesepakatan yang sadar, isi yang adil, serta tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum. (Fjr)
