-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Modus Rekrutmen Pegawai BLUD Diduga Berujung Penipuan

Oknum PNS RS Paru Manguharjo Dilaporkan Empat Korban, Polisi Dalami Dokumen Palsu dan Aliran Dana | Jumat, 5 Desember 2025 | Foto : Kuasa Hukum Korban, Ahmad Purwohadi, SH., MH. (Dok. Arg)
GARDAJATIM.COM :
Dugaan penipuan bermodus perekrutan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mencuat di Kota Madiun. Seorang ASN Rumah Sakit Paru Manguharjo berinisial AP dilaporkan ke polisi setelah menjanjikan kursi pegawai BLUD melalui jalur cepat tanpa prosedur seleksi resmi.

Korban diminta menyerahkan uang ratusan juta rupiah sebagai syarat kelulusan.

Kuasa hukum para korban, Ahmad Purwohadi, SH., MH., menyampaikan bahwa tiga dari empat pelapor telah hadir di Polres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik pada Jumat (5/12/2025).

Korban mengaku diperlihatkan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) dan surat penghadapan palsu yang digunakan untuk meyakinkan bahwa proses penerimaan pegawai benar-benar berlangsung.

“Korban ditawari untuk masuk sebagai pegawai BLUD di RS Paru Manguharjo. Mereka dibuatkan SK dan surat penghadapan, tapi setelah dicek semuanya palsu,” ujarnya.

Praktik penipuan ini diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025, dengan korban berasal dari Ngawi, Magetan, dan Madiun. Setiap korban mengalami kerugian finansial yang dinilai sangat besar.

“Per orang nominalnya di atas Rp100 juta,” tegas Ahmad.

Ia menambahkan bahwa laporan resmi telah masuk pada 27 November 2025 dengan pendampingan kuasa hukum lainnya, Suryajiyoso, SH., MH. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperkuat bukti terkait penggunaan dokumen palsu dalam skema rekrutmen fiktif tersebut.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, mengatakan bahwa penyidik saat ini memfokuskan proses pada pengambilan keterangan pelapor.

“Masih dalam pemeriksaan pelapor yang hadir hari ini. Nanti yang lainnya juga akan dipanggil secara bertahap. Saat ini fokus kami mengambil keterangan para saksi pelapor terlebih dahulu,” jelasnya.

Polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.

“Diduga terlapor membuat atau menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya. Semuanya masih dalam proses penyidikan dan pembuktian,” pungkas Ubaidilah.

Sebelumnya diberitakan, empat korban melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Madiun Kota pada Kamis, 27 November 2025, dengan nilai kerugian total mencapai ratusan juta rupiah. 

Kuasa hukum juga menilai terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran jalur cepat memasuki ASN maupun BLUD di luar jalur seleksi formal dan transparan. (Arg/Tim)

Editor : Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar