-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Pemkab Pacitan Terbitkan Surat Edaran Jelang Tahun Baru 2026, Larang Petasan dan Tekankan Kamtibmas

Sekda Pacitan Imbau Warga Rayakan Pergantian Tahun Secara Tertib, Aman, dan Bertanggung Jawab | Selasa, 30 Desember 2025 | Foto : Surat Edaran Pemkab Pacitan. (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Himbauan Menjaga Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Keamanan dalam Perayaan Tahun Baru 2026. 

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif pemerintah daerah untuk memastikan situasi tetap kondusif menjelang dan saat malam pergantian tahun.

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho S.P., dan ditetapkan pada 29 Desember 2025. 

Edaran bernomor 100.3.4.2/3767/408.50/2025 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pacitan, para camat, kepala desa dan lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga seluruh masyarakat Kabupaten Pacitan.

Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari kesiapsiagaan daerah dalam menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ tanggal 28 November 2025, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Pacitan secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, maupun mengedarkan petasan, mercon, kembang api, dan sejenisnya selama perayaan Tahun Baru 2026. 

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan jiwa dan harta benda, sekaligus mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Selain larangan petasan, masyarakat juga diminta merayakan Tahun Baru secara sederhana, tertib, dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta menghormati kenyamanan lingkungan sekitar.

Pemkab Pacitan juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga diimbau tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, seperti konvoi kendaraan secara ugal-ugalan, pesta minuman beralkohol, maupun aktivitas lain yang dapat memicu keresahan.

Dalam upaya pencegahan dini, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja, khususnya pada malam pergantian tahun.

“Himbauan ini dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan, sekaligus upaya bersama untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Pacitan,” demikian isi penutup surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap seluruh lapisan masyarakat mematuhi imbauan ini demi terciptanya perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, nyaman, dan penuh ketentraman. (@Acr)

Editor : Redaksi 

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar