-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Ratusan Kendaraan Dinas di Kabupaten Madiun Dievaluasi, Pemkab Siapkan Lelang Unit Tak Layak

Evaluasi kendaraan dinas dilakukan Pemkab Madiun untuk memastikan efisiensi anggaran dan optimalisasi pelayanan publik. | Selasa, 30 Desember 2025 | Foto: (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Apel Kendaraan Dinas sebagai langkah pengamanan aset daerah sekaligus evaluasi efektivitas penggunaan kendaraan dinas dalam mendukung pelayanan publik. 

Apel dipimpin langsung oleh Bupati Madiun H. Hari Wuryanto di Halaman Pendopo Ronggo Djoemeno, Selasa (30/12/2025).

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menghadirkan kendaraan dinas roda empat yang selama ini digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.

Berdasarkan catatan Neraca Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Madiun tercatat memiliki kurang lebih 450 unit kendaraan roda empat yang terdiri atas kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional, hingga kendaraan dinas khusus. 

Ratusan kendaraan tersebut dilakukan pengecekan secara menyeluruh oleh tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun.

Pemeriksaan mencakup kondisi fisik kendaraan, kelayakan fungsi, serta kelengkapan administrasi.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas masih layak digunakan, efisien dari sisi biaya operasional, serta tidak menyimpang dari peruntukannya sebagai sarana pendukung pelayanan publik.

Dari hasil pengecekan sementara, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menyampaikan bahwa masih banyak kendaraan dinas yang telah berusia lama dan membutuhkan peremajaan karena dinilai tidak lagi efisien.

“Kita cek semua, ternyata banyak kendaraan yang sudah lama dan perlu peremajaan, karena kalau biaya operasional terlalu membengkak, ya malah tidak efisien, peremajaan diperlukan demi menjamin keselamatan penumpang serta efisiensi anggaran daerah,” ungkapnya.

Selain mengevaluasi kondisi kendaraan, apel ini juga menjadi langkah pengamanan fisik aset untuk mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas. 

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya guna menunjang kinerja aparatur sipil negara dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Hadi Sutikno, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kendaraan dinas tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme lelang bagi kendaraan yang dinilai tidak lagi layak digunakan.

“Kendaraan yang dinyatakan tidak layak atau yang memiliki biaya operasional terlalu tinggi akan diajukan untuk proses lelang demi efisiensi anggaran. Kemudian kendaraan yang masih layak dan memiliki biaya operasional rendah (murah) akan tetap digunakan,” jelasnya. (Red/Tim)


Editor : Redaksi

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar