-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Satlantas Polres Magetan Tegaskan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya


Penggunaan oleh anak di bawah umur dan tanpa perlengkapan keselamatan dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas | Minggu, 28 Desember 2025 | Foto : (Dok. Polres Magetan)

GARDAJATIM.COM :
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan kembali menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. 

Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya pelanggaran aturan oleh masyarakat, termasuk anak di bawah umur, yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Magetan AKP Ade Andini, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, masih banyak warga yang mengoperasikan sepeda listrik tidak sesuai ketentuan. 

Pelanggaran ditemukan baik pada pengguna dewasa maupun anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di ruas jalan ramai kendaraan bermotor.

“Dengan ini banyak pengguna sepeda listrik yang belum memahami aturan berkendara, tidak menggunakan helm, serta melintas di jalan umum yang ramai. Ini berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri dan pengendara lain,” jelasnya.

Ia menegaskan, Polres Magetan bersama Dinas Perhubungan memiliki kewenangan melakukan penertiban sesuai regulasi yang berlaku. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya umum dan hanya boleh digunakan di kawasan atau lajur tertentu.

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik hanya diizinkan beroperasi di area pemukiman, kawasan wisata, area car free day, kawasan perkantoran, serta area integrasi angkutan umum. 

Selain itu, pengguna minimal berusia 12 tahun dan wajib didampingi orang tua, tidak diperkenankan mengangkut penumpang, serta harus mematuhi ketentuan keselamatan.

Sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Magetan juga melakukan sosialisasi melalui media visual berupa video imbauan kepada masyarakat Magetan dan sekitarnya. 

Sosialisasi ini menekankan bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, khususnya oleh anak di bawah umur.

“Melalui momen Operasi Lilin Semeru 2025, Satlantas Polres Magetan sekali lagi menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Magetan agar memastikan penggunaan sepeda listrik dilakukan pada area yang benar,” pungkasnya. (@Red/Hms)

Editor : Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar