Sidang Kasus Landak Jawa Ungkap Fakta Latar Belakang Darwanto
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Latar Belakang Aktivitas Organisasi Dinilai Berkaitan dengan Pemahaman Hukum Terdakwa | Sabtu, 20 Desember 2025 | Foto : Kejaksaan Negeri Madiun. (Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Terdakwa Darwanto bin Jaikun, yang terjerat kasus satwa dilindungi, diketahui bukan warga awam, melainkan pernah aktif di sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Persidangan mengungkap bahwa meski secara administrasi kependudukan tercatat sebagai petani, Darwanto memiliki latar belakang aktivitas organisasi.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dan ahli di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan disebutkan, Darwanto pernah menjadi anggota LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), bergabung dengan LSM Banaspati, serta menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.
“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak bisa disamakan dengan masyarakat awam yang tidak memahami aturan hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan,” ungkap Achmad Hariyanto Mayangkoro, Kajari Kabupaten Madiun.
Dalam keterangannya di persidangan, Darwanto mengakui mengetahui bahwa landak jawa merupakan satwa yang dilindungi.
Ia juga mengaku menangkap satwa tersebut pada 2021 dengan menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya.
Saksi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki legalitas penangkaran.
Dengan demikian, perbuatan terdakwa memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Ahli yang dihadirkan jaksa menjelaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, penyidik Satreskrim Polres Madiun disebut telah membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sejak tahap penyelidikan hingga menjelang penetapan tersangka.
“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali tapi gagal,” ungkap Achmad Hariyanto Mayangkoro (20/12/2025).
Hal itu diperkuat oleh Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo yang menyebut sedikitnya tiga kali mediasi ditawarkan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka.
Karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum kemudian dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Perkara ini bermula dari laporan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, terkait dugaan keberadaan satwa dilindungi di rumah terdakwa.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan berkoordinasi bersama BKSDA Madiun.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan enam ekor landak jawa dalam kondisi hidup yang dipelihara tanpa izin penangkaran. (@Mah/Tim)
Editor : Redaksi
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
