-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Suryo Alam: Lawyer Itu Perisai Klien, Notaris Wasit Kepastian Hukum

SM Law Office, Suryo Alam, S.H., M.H.,-Mega Aprilia, S.H.
GARDAJATIM.COM:
Penghujung tahun sering menjadi waktu jeda. Bukan sekadar menutup kalender, tetapi juga momen merenungkan ulang apa yang telah dan akan dijalani.

Suasana santai di ruang kerja, menjadi ruang refleksi bagi Suryo Alam, S.H., M.H., pasangan advokat Mega Aprilia (SM Law Office), saat berbincang tentang satu hal yang kerap luput dari perhatian publik: cara memahami hukum secara tepat sejak awal.

Nama Suryo Alam dikenal luas di Ponorogo dan sekitarnya. Ia menangani perkara dari yang sederhana hingga bernilai besar.

Namun, bagi Suryo, hukum bukan semata soal menang atau kalah. Ada dimensi edukasi yang menurutnya masih menjadi pekerjaan rumah besar, terutama soal pemahaman peran profesi hukum.

Salah satu kekeliruan paling umum di masyarakat, kata Suryo, adalah menyamakan lawyer dan notaris. Padahal, meski sama-sama orang hukum, keduanya berada di jalur yang sama sekali berbeda.

“Lawyer itu bekerja ketika masalah sudah terjadi. Kami masuk saat sengketa muncul, konflik pecah, atau perkara masuk ke pengadilan,” ujar Suryo. “Notaris justru bekerja sebelum semua itu terjadi," imbuhnya.
Suryo Alam bersama Mega Aprilia saat berada di Pengadilan Agama Magetan.
Ia lalu menggunakan analogi sederhana. Lawyer seperti dokter instalasi gawat darurat—dipanggil saat situasi sudah darurat. Notaris, sebaliknya, adalah dokter pencegahan yang memastikan segala sesuatu tertib sejak awal agar konflik tak pernah muncul.

Perbedaan ini berpengaruh pada sikap profesional. Lawyer, menurut Suryo, wajib memihak klien.

“Kami adalah perisai klien. Tugas kami membela kepentingan klien secara maksimal, tentu tetap dalam koridor hukum,” katanya.

Notaris justru dituntut netral. Ia berdiri di tengah, memastikan semua pihak dalam perjanjian mendapat perlindungan yang seimbang.

“Notaris itu wasit. Bukan pemain,” ujar Suryo.

Dari sisi produk hukum, perbedaan itu makin kentara. Lawyer bersenjata argumentasi dan strategi hukum somasi, gugatan, pleidoi, hingga pendapat hukum. 
Notaris mengandalkan akta otentik yang menjadi fondasi kepastian hukum jangka panjang.

Menurut Suryo, masyarakat kerap baru sadar pentingnya dokumen hukum setelah konflik terjadi. Padahal, banyak persoalan hukum bisa dicegah jika sejak awal melibatkan notaris secara benar.

“Hukum itu bukan cuma alat penyelesaian masalah, tapi juga alat pencegahan,” kata dia.

Di akhir perbincangan, Suryo menekankan pentingnya literasi hukum sebagai bekal masyarakat. Mengetahui kapan harus memanggil lawyer dan kapan membutuhkan notaris bukan sekadar soal prosedur, melainkan strategi melindungi hak dan masa depan. (*)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar