Aksi Pencurian Baut Rel di Jalur Blitar Terungkap, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Patroli
Menyikapi kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun meningkatkan patroli pengamanan di sepanjang jalur KA guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Kasus ini terungkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, saat Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI.
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Informasi tersebut kemudian diterima petugas jalan rel KAI dan ditindaklanjuti bersama aparat kepolisian.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Kepala Regu Jalan Rel B.2, serta KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar menunjukkan pelaku tidak hanya beraksi di satu titik.
“Di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan awalnya ditemukan kehilangan 13 baut penambat. Namun dari hasil pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 baut penambat rel,” ujar Tohari.
Adapun lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851, dan BH 522 KM 127+358.
Akibat pencurian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700.
Pelaku juga mengakui hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Tohari menegaskan bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel sesuai standar teknis keselamatan.
Kehilangan baut penambat, terutama dalam jumlah besar, berpotensi meningkatkan risiko gangguan jalur hingga anjlokan kereta api.
“Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 7 Madiun meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur KA, khususnya pada titik-titik rawan, serta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar jalur rel.
Di lintas tersebut setiap hari melintas 34 perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal Dhoho/Panataran, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KA jarak jauh serta 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari.
Oleh karena itu, keselamatan jalur KA menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
KAI juga mengingatkan bahwa pencurian atau perusakan prasarana perkeretaapian merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.
KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi kepedulian masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
KAI mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel melalui petugas stasiun terdekat atau Contact Center 121. (Hms/Mah)
Editor: Redaksi
