Pakubuwono XIV Protes SK Menteri Kebudayaan: Negara Dinilai Abaikan Hak Masyarakat Adat Keraton
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., kuasa hukum Pakubuwono XIV. |
Dua keputusan yang dipersoalkan adalah Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan pelaksana pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026 tertanggal 15 Januari 2026 terkait undangan penyerahan keputusan tersebut.
Kuasa hukum Pakubuwono XIV, Teguh Satya Bhakti mengatakan, penerbitan dua keputusan itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menilai proses pembentukan kebijakan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak aspiratif.
“Materi muatan dalam keputusan-keputusan itu tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya, serta mengabaikan kedudukan Keraton Kasunanan Surakarta sebagai masyarakat hukum adat,” kata Teguh kepada media, Sabtu, 17 Januari 2026.
Menurut Teguh, keberatan tersebut didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Ia menegaskan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan cagar budaya yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Namun, status cagar budaya tersebut, menurutnya, tidak serta-merta menjadikan Keraton sebagai aset yang dimiliki atau dikuasai negara.
“Keraton Kasunanan Surakarta dimiliki secara turun-temurun oleh masyarakat hukum adat. Ini ditegaskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Cagar Budaya yang menyatakan kawasan cagar budaya hanya dapat dimiliki negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki masyarakat adat,” ujarnya.
Teguh juga mempersoalkan penunjukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya tersebut, serta pelibatan Dra. GRA Koes Murtiyah Wandansari sebagai representasi pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta.
Menurut dia, dasar hukum penugasan dan kedudukan kedua tokoh tersebut telah berakhir seiring wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII Hangabehi.
Baik secara hukum negara maupun paugeran Keraton, masa jabatan yang bersangkutan dinilai sudah tidak lagi memiliki legitimasi.
“Karena itu, penunjukan dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Cagar Budaya, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017,” kata Teguh.
Atas dasar itu, pihak Pakubuwono XIV meminta Menteri Kebudayaan membatalkan dan mencabut kedua keputusan tersebut. Mereka juga meminta agar kegiatan penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada Minggu, 18 Januari 2026, dihentikan.
“Negara seharusnya hadir sebagai pelindung hak masyarakat adat, bukan justru meniadakan peran dan kedaulatan adat yang telah hidup dan diakui secara konstitusional,” tutupnya. (*)
Sebelumnya
...
