Pengisian Perangkat Desa Kauman Mandek, Rekomendasi Bupati Belum Terbit
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Foto Ilustrasi. |
Kepala Desa Kauman, Mulyono, mengatakan dari sepuluh formasi perangkat desa yang sempat dibuka, baru lima formasi yang dinyatakan sah.
Sementara lima formasi lainnya harus melalui penjaringan ulang karena terkendala administrasi dan belum adanya izin resmi dari pemerintah kabupaten.
“Belum ada rekomendasi. Jadi belum bisa melangkah ke tahapan berikutnya,” ujar Mulyono, Selasa 27 Januari 2026.
Adapun lima formasi yang direncanakan menjalani penjaringan ulang meliputi Kamituwo Sejeruk, Kamituwo Kepek, staf urusan keuangan, Kamituwo Merbot, serta Kamituwo Banyu Arum.
Mulyono menambahkan, saat ini pemerintah desa memprioritaskan persiapan pelantikan lima perangkat desa hasil penjaringan sebelumnya yang telah dinyatakan lulus.
Namun, pelantikan tersebut juga belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu rekomendasi Bupati. “Kita juga masih menunggu kepastian,” katanya.
Lima perangkat desa yang telah dinyatakan lulus dan menanti pelantikan yakni Sekretaris Desa Kauman, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kamituwo Dukuh Tengah, Kamituwo Tamanan, serta staf seksi pemerintahan.
Terpisah, Camat Kauman, Toni Khristiawan, S.STP, M.Si, membenarkan bahwa hingga kini belum ada kepastian waktu terkait pelaksanaan penjaringan ulang maupun pelantikan perangkat desa tersebut.
Menurut dia, seluruh tahapan pengisian perangkat desa harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dan menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten.
"Belum ada jadwal. Masih menunggu,” ujar Toni. (*)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
