-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

●SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN - 1447 HIJRIAH●

Perlintasan Liar Mengancam Nyawa, KAI Daop 7 Madiun Tutup Akses Berbahaya

Penutupan Perlintasan Liar Sepanjang Jalur Daop 7 Sebagai Langkah KAI Daop 7 Mencegah Kecelakaan di Lintasan KA. (Foto: Dok. Humas KAI)
GARDAJATIM.COM: Perlintasan sebidang liar menjadi ancaman serius bagi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Untuk menekan risiko kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus melakukan penutupan perlintasan tidak resmi di wilayah operasionalnya, termasuk langkah-langkah yang dijalankan sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Penutupan perlintasan liar dilakukan secara berkelanjutan melalui program normalisasi jalur perkeretaapian. 

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun tercatat telah menutup 15 titik perlintasan liar yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta operasional perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan dini untuk meminimalkan risiko kecelakaan. 

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Langkah tegas kembali dilakukan pada awal tahun ini. Pada Senin, (12/1), KAI Daop 7 Madiun berkolaborasi dengan Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung. 

Perlintasan tersebut berada di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Menurut Tohari, keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama seiring meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. 

Karena itu, penutupan perlintasan tidak resmi menjadi langkah mutlak guna mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Kebijakan penutupan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.

Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, hingga saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya. Rinciannya terdiri dari 185 perlintasan teregister dijaga, 27 perlintasan teregister tidak dijaga, satu perlintasan tidak teregister (liar) dijaga, serta tiga perlintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi peningkatan keselamatan transportasi nasional. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari. (Hms/Mah)


Editor: Redaksi

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar