-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

PMII Pacitan Tekan DLH Perbaiki Pengelolaan TPS 3R, Peringatkan Ancaman Sanksi Lingkungan

Audiensi resmi disertai petisi menyoroti TPS 3R mangkrak. (Foto : PMII Pacitan Audensi dengan DLH / Dok. Acir)
GARDAJATIM.COM : Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pacitan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan hidup. 

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi yang diiringi penyerahan petisi dan tuntutan konkret, Selasa (13/1/2026).

Ketua Umum PMII Pacitan, Sunardi, menyatakan persoalan lingkungan di Pacitan telah berdampak langsung pada hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Ia menilai pendekatan pembangunan fisik tanpa pengawalan sistem justru melahirkan persoalan baru.

Menurut Sunardi, sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) tidak berfungsi optimal. 

Ia menyebut banyak fasilitas berdiri namun tidak beroperasi, peralatan rusak dibiarkan, serta pengawasan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dinilai lemah.

“Bangunan TPS 3R berdiri, tapi tidak berjalan. Alat rusak dibiarkan. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tapi kegagalan tata kelola yang harus segera dikoreksi,” tegas Sunardi.

PMII menilai tanggung jawab DLH tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur. 

Pemerintah daerah dinilai wajib memastikan keberlanjutan sistem, mulai dari kelembagaan pengelola, sumber daya manusia, anggaran operasional, hingga pengawasan jangka panjang.

PMII juga menyoroti kebijakan DLH yang dinilai lebih berorientasi pada pembangunan TPS 3R baru tanpa optimalisasi fasilitas yang sudah ada, termasuk Pusat Daur Ulang (PDU). 

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pendekatan proyek, bukan penyelesaian masalah.

“Yang sudah ada saja tidak berjalan, tapi terus membangun yang baru. Ini menunjukkan orientasi proyek, bukan penyelesaian masalah,” kata Sunardi.

Dalam audiensi tersebut, PMII secara tegas meminta DLH Pacitan menghentikan praktik pembuangan sampah dengan metode open dumping di TPA. 

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

PMII mendorong pemerintah daerah mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF), landfill mining, atau metode lain yang relevan dengan keterbatasan lahan TPA di Pacitan.

“Open dumping itu sudah dilarang undang-undang. Jika terus dibiarkan, risikonya bukan hanya lingkungan rusak, tapi juga konsekuensi hukum,” ujar Sunardi.

Selain persoalan sampah, PMII menyoroti lemahnya pengawasan limbah B3 serta minimnya audit lingkungan. 
Mereka menegaskan DLH memiliki kewenangan untuk memerintahkan audit lingkungan dan menindak pelanggaran sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 serta PP Nomor 22 Tahun 2021.

Sunardi mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan dapat berujung pada pertanggungjawaban administratif hingga pidana. 

Risiko tersebut, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga pejabat yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi mengingatkan bahwa undang-undang mengatur sanksi, termasuk bagi pejabat yang lalai menjalankan kewenangan pengawasan,” tegasnya.

Dalam audiensi itu, PMII menyampaikan tujuh tuntutan kepada DLH Pacitan, mulai dari keterbukaan informasi publik, pengawasan ketat limbah B3, optimalisasi TPS 3R, penghentian open dumping, hingga pelibatan aktif masyarakat dan pelaporan berkala kepada publik.

PMII juga menegaskan kepala dinas harus siap dievaluasi hingga dicopot apabila terbukti tidak kompeten dan gagal menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di Pacitan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala DLH Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menyatakan pihaknya menerima masukan dari PMII sebagai bahan evaluasi internal.

“Masukan dari PMII kami terima dan akan kami pelajari untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

PMII menegaskan audiensi tersebut bukan akhir dari pengawalan. Mereka meminta DLH menyampaikan jawaban tertulis, menetapkan timeline kerja yang jelas, serta menunjukkan progres nyata dalam pembenahan sistem pengelolaan lingkungan hidup di Pacitan.

“Lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga Pacitan. Negara tidak boleh berhenti di atas kertas,” pungkas Sunardi. (@Acr)

Editor : Redaksi
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar