-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
PROMOSIKAN BISNIS ANDA DISINI - HUBUNGI: +62 856-5561-5145

Polres Ngawi Bongkar Curas Kabel Sibel, Pelaku Terungkap Beraksi di 53 Lokasi

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.
GARDAJATIM.COM : Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan kabel sibel yang meresahkan warga Kabupaten Ngawi. 

Seorang pelaku berinisial A.S. ditangkap setelah diketahui menjalankan aksinya di 53 lokasi berbeda.

Pengungkapan bermula dari kejadian pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman. 

Pelaku tertangkap tangan usai mencuri kabel sibel milik warga di lokasi tersebut.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, pelaku sempat dipergoki saksi saat berada di gubuk sawah. Saat itu, pelaku berdalih sedang mencari burung untuk mengelabui warga.

Namun ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan. Pelaku menyerang saksi menggunakan gunting besi, sehingga peristiwa tersebut masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan.

Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., bersama warga berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. 

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel sibel di 53 tempat kejadian perkara lain. 

Lokasi-lokasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Ngawi.

Aksi pelaku menyebabkan kerugian materiil bagi para korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Polisi kemudian mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas tindak kejahatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat,” tegas Kapolres Ngawi, Selasa (6/1/2026).

Saat ini, tersangka A.S. telah ditahan dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal sembilan tahun. (@Red/Hms)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar