-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark

●SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN - 1447 HIJRIAH●

Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka, Dana CSR Dipakai Modus Pemerasan

Petugas menunjukkan barang bukti OTT uang tunai Rp.550 juta. (Foto: Dok.Tangkapan Layar Live KPK)
GARDAJATIM.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Wali Kota Madiun berinisial MD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. MD diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain MD, KPK juga menetapkan RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan wali kota, serta TM, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, dana CSR dalam kasus ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dijadikan kedok untuk menarik uang dari pihak-pihak tertentu.

“Dana CSR ini hanya dijadikan bungkus untuk modus pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selas malam (20/1/2026).

Asep mengungkapkan, salah satu perbuatan yang diduga dilakukan tersangka adalah permintaan uang Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bakti Husada Mulia Madiun dengan dalih dana CSR terkait pemberian izin akses jalan. 

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai Rp550 juta sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemerasan dalam pengurusan perizinan usaha serta permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Praktik tersebut dinilai mencederai fungsi dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan serta memastikan pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (Tim/Red)


Editor: Redaksi

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar