-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN - 1447 HIJRIAH●

Ancaman Relokasi dan Suspend dari BGN, Bagaimana Nasib SPPG Kalisat?

Tampak depan SPPG Kalisat, Kecamatan Bungkal, Ponorogo. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM
: Ancaman relokasi hingga penghentian sementara (suspend) operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disampaikan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kunjungan kerja awal Februari lalu kini menjadi sorotan. Salah satu yang dipertanyakan publik adalah kondisi SPPG di Desa Kalisat, Kecamatan Bungkal.

Saat berkunjung ke Ponorogo pada 9 Februari 2026, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan lokasi SPPG tidak boleh berdekatan dengan sumber potensi gangguan kesehatan seperti kandang ternak, Tempat Pembuangan Sampah (TPS), maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Bahkan, menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada relokasi hingga suspend operasional.

Pernyataan senada disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Lisdyarita. Ia meminta setiap satuan pelayanan dibekali Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum beroperasi.

“Ini langkah awal pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi ada kelompok rentan penerima manfaat seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” ujarnya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Berdasarkan data per 21 Februari 2026, tercatat 117 SPPG yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ponorogo. Dari jumlah itu, 49 telah beroperasi, 12 belum beroperasi, satu berhenti sementara, dan sisanya masih tahap persiapan.

Sorotan mengarah ke SPPG Kalisat setelah awak media menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kedekatan lokasi dengan kandang ayam.
Tampak dalam SPPG Kalisat.
Saat meninjau lokasi pada Kamis, 26 Februari 2026, tercium bau yang diduga berasal dari kandang ayam di seberang bangunan SPPG. Di area halaman juga terlihat aktivitas penjemuran hasil pertanian.

Selain itu, tidak tampak papan nama SPPG dari luar lokasi karena bangunan berpagar tinggi. Papan penanda disebut berada di dalam area gedung sehingga tidak langsung terlihat publik dari jalan.

Sekretaris Satuan Tugas MBG Ponorogo, Luhur Apidianto, saat dikonfirmasi menyatakan timnya belum melakukan patroli ke lokasi tersebut.

“Tim Satgas belum patroli, namun informasi tersebut akan disampaikan ke tim,” ujarnya singkat.

Mitra SPPG Kalisat, Sudibyo, membantah bahwa jarak kandang ayam dengan gedung SPPG sekitar 100 meter seperti yang beredar di masyarakat.

Ia menyebut jaraknya kurang lebih 300 meter. Terkait aktivitas penjemuran hasil panen di halaman, ia menyatakan itu merupakan hasil panen pribadi dalam jumlah kecil.

“Itu hanya panenan sendiri, hanya sedikit, masak tidak boleh,” katanya. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar