-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

BGN Pernah Minta Relokasi di Lokasi Lain, Bagaimana Nasib SPPG Dekat Makam di Siman?

Tampak belakang bangunan SPPG 3 di Sekar Gayam, Desa Siman, Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM
: Ketika Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya meminta relokasi di wilayah lain tepatnya SPPG Banyudono karena berdekatan dengan kandang ternak, kini publik mempertanyakan konsistensi kebijakan itu terhadap pembangunan SPPG 3 di Sekar Gayam, Desa/Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, yang berdampingan langsung dengan area makam warga.

Sorotan muncul bukan hanya karena faktor kedekatan bangunan dengan makam, tetapi juga karena aspek administrasi sanitasi yang belum rampung. 

Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo memastikan hingga Kamis, 26 Februari 2026, pengelola SPPG 3 belum mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Mohon maaf, kami dari Dinkes belum terima permohonan pengajuan SLHS-nya,” ujar Ari Susanti, pejabat yang membidangi SLHS di Dinas Kesehatan Ponorogo, saat dikonfirmasi.

SLHS merupakan dokumen krusial yang menjadi indikator kelayakan higiene dan sanitasi fasilitas pengolahan makanan. 

Sertifikat ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa dapur, sistem air bersih, pengelolaan limbah, hingga lingkungan sekitar memenuhi standar kesehatan sebelum operasional dimulai.

Proyek pembangunan Gedung SPPG 3 tersebut merupakan bagian dari kegiatan Tahun Anggaran 2025 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT PP (Persero) Tbk berdasarkan kontrak Nomor HK.02.01-Ge/PPK/635 dengan nilai Rp 557,94 miliar yang tersebar di 70 lokasi di Indonesia.

Namun di Ponorogo, perhatian masyarakat tertuju pada posisi bangunan yang berdampingan dengan makam, termasuk keberadaan tangki penampungan air dan instalasi pipa yang hanya berjarak beberapa meter dari area pemakaman.

Secara ilmiah, pemanfaatan air tanah di sekitar area pemakaman memerlukan kajian mendalam. Risiko kontaminasi biologis dapat muncul apabila sistem sanitasi, konstruksi sumur, dan kedalaman sumber air tidak memenuhi standar teknis.

Terlebih, fasilitas ini dirancang untuk memproduksi makanan bagi anak-anak dan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.

Sebelumnya, BGN melalui Wakil Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, pernah meminta relokasi SPPG di Banyudono yang berdekatan dengan kandang ternak.

Saat itu, Nanik bahkan memberi tenggat waktu tiga bulan untuk pemindahan lokasi dengan pertimbangan potensi risiko kesehatan.

Selain itu, di lokasi lain tepatnya Jalan Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, keberadaan SPPG yang dekat dengan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) juga berujung pada permintaan agar TPS dipindahkan demi menjaga standar sanitasi lingkungan.

Kini pertanyaan publik mengarah pada konsistensi kebijakan BGN tersebut. Jika di lokasi lain relokasi menjadi opsi demi menjaga standar kesehatan, apakah pendekatan serupa akan diterapkan pada SPPG 3 di Sekar Gayam?

Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Ponorogo, Luhur Apidianto, belum memberikan penjelasan rinci saat dimintai tanggapan.

“Coba nanti kita komunikasikan soal itu seperti apa,” ujarnya singkat.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait kemungkinan evaluasi lokasi atau percepatan pengajuan SLHS.

SPPG Sekar Gayam pun menjadi ujian nyata: sejauh mana komitmen terhadap keamanan pangan ditegakkan sebelum dapur mulai beroperasi. (Fjr)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar