BPKAD Madiun Nilai Aset SD Tiron Tak Boleh Dijual
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| SDN Tiron 01 (Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta Kepala Desa Tiron, Kecamatan Madiun, untuk mengembalikan material bongkaran Gedung SD Negeri Tiron 01 yang telah diperjualbelikan.
Penjualan aset hibah tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan karena tidak memiliki dasar hukum dalam dokumen serah terima.
Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, menegaskan bahwa meskipun bangunan sekolah telah dihibahkan kepada pemerintah desa, aset tersebut tidak otomatis boleh dialihkan atau dijual.
Ketentuan pemanfaatan hibah harus mengacu pada isi Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Hibah itu kalau dijual tidak boleh, karena hibah itu ada konsekuensinya. Dan kalau seandainya dijual, dijual itu tidak boleh secara serta merta harus ada proses. Tetapi dalam hal ini jika tidak ada klausul boleh dijual didalam BAST itu otomatis tidak boleh dijual,” kata Hadi Sutikno.
Ia menjelaskan, tata kelola hibah aset daerah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 396 ayat 1 huruf (f) dan ayat 2.
“Jadi pemerintah daerah ketika memberikan hibah, barang itu digunakan untuk membantu menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkab. Contoh material itu bisa digunakan untuk pemanfaatan pembangunan kantor desa, untuk membangun pos kampling dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Hadi, tujuan utama hibah adalah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung jalannya pemerintahan desa. Pemanfaatan aset harus tetap berada dalam koridor kepentingan publik.
“Jadi manfaat dari hibah itu untuk kepentingan masyarakat dalam menunjang penyelengaraan pemerintahan,” jelasnya.
Terkait langkah lanjutan, BPKAD menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Madiun, termasuk penentuan sanksi administratif terhadap kepala desa.
Penilaian tingkat pelanggaran akan dilakukan sesuai prosedur pengawasan internal pemerintah.
“Nanti yang menangani termasuk sanksi yang diberikan itu inspektorat yang berhak dalam hal itu sanksi ini masuk dalam kategori ringan, sedang atau berat,” pungkas Hadi.
Sebelumnya, Kepala Desa Tiron, Kristiyan Antarriksa, saat dikonfirmasi pada Senin 2 Februari 2026, menyatakan bahwa material bongkaran gedung SD tersebut telah menjadi kewenangan desa karena aset bangunan sudah dihibahkan dari Pemkab Madiun.
“Aset tersebut memang aset Pemkab, namun sudah dihibahkan ke desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa setelah proses hibah, desa memiliki kewenangan penuh atas pemanfaatan bangunan, termasuk opsi pembongkaran.
"Aturannya memang seperti itu. Setelah itu, pemanfaatannya menjadi kewenangan desa, apakah mau dipertahankan, direnovasi, atau dibongkar," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material bongkaran Gedung SD Negeri Tiron 01 dijual kepada seseorang bernama Kevin dengan nilai sekitar Rp 25 juta.
Bangunan sekolah tersebut terdiri dari tiga unit, dan dua di antaranya telah dibongkar.
Diduga, material hasil pembongkaran telah dialihkan kepada pihak lain oleh pemerintah desa. Lokasi bekas gedung sekolah itu direncanakan akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). (@Arg)
Sebelumnya
...
