Dalami Aliran Dana Kasus Maidi, KPK Periksa 6 Saksi di Madiun
Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Sejumlah Saksi Sebelum Memasuki Kantor KPPN Kota Madiun (Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di Kantor KPPN Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penyidik memanggil enam saksi untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut.
Para saksi berasal dari unsur pemerintah daerah dan kalangan swasta.
Penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkot Madiun.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT).
Enam saksi yang diperiksa meliputi Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia dan Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi, serta Aang Imam Subarkah dari pihak swasta.
Selain itu, turut dipanggil Inalathul Faridah dari DLH Pemkot Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo dari Bapelitbangda, dan Edy Bachrun dari STIKES Bhakti Husada Mulia.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 20 Januari 2026 yang mengamankan sembilan orang.
Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam konstruksi perkara, dugaan pemerasan disebut telah berlangsung sejak Juli 2025.
Maidi diduga menginstruksikan pengumpulan dana dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia dengan nilai Rp350 juta yang disebut sebagai biaya akses jalan selama 14 tahun.
Dana tersebut diduga mengalir melalui rekening CV Sekar Arum pada awal Januari 2026. Aliran uang ini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam mengungkap pola praktik yang terjadi.
Selain itu, penyidik juga mengembangkan dugaan pemerasan terkait perizinan usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba.
Dalam salah satu temuan, Maidi disebut menerima Rp600 juta dari pengembang PT Hemas Buana melalui perantara pihak swasta pada Juni 2025.
Indikasi lain muncul pada proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, diduga ada permintaan fee sebesar 6 persen yang kemudian disepakati menjadi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Jika digabung dengan temuan gratifikasi periode 2019 hingga 2022 sebesar Rp1,1 miliar, total dugaan penerimaan mencapai Rp2,25 miliar. KPK juga telah mengamankan uang tunai Rp550 juta sebagai barang bukti dalam OTT.
Pemeriksaan saksi di Madiun ini diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa serta memperkuat pembuktian terhadap para tersangka dalam kasus korupsi tersebut. (@Arn/Tim)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
