Dari Catatan SLIK ke Klarifikasi, Kisah Warga Pacitan Mengawal Hak atas Data Pribadi
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Ilustrasi. |
Pengalaman Ria Nopia menjadi pengingat penting tentang arti kewaspadaan dan keberanian memperjuangkan hak atas data pribadi.
Persoalan itu bermula ketika Ria hendak memperpanjang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu perbankan di Pacitan.
Saat dilakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan, namanya tercatat memiliki tunggakan pinjaman tiga bulan dengan status kolektibilitas 3.
“Saya tidak merasa pernah pinjam. Tapi di SLIK OJK muncul ada tunggakan atas nama saya,” ujar Ria kepada Gardajatim.com, Jumat, 27 Februari 2026.
Alih-alih pasrah, Ria memilih mencari kejelasan. Bersama suaminya, ia mendatangi kantor perusahaan finansial Amarthafin di wilayah Kota Seribu Goa itu.
Meski sempat mendapat penjelasan yang menurutnya berbelit, Ria tak berhenti di situ.
Ia meminta bantuan Babinsa dan kepala desa setempat untuk ikut memediasi.
Langkah itu membuahkan hasil. Ia memperoleh klarifikasi bahwa terdapat kemiripan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan peminjam lain yang disebut hanya berbeda satu digit angka.
Perusahaan menyampaikan, hal tersebut sebagai kesalahan input. Ria tetap mempertanyakan bagaimana kesalahan semacam itu bisa luput dari deteksi hingga dua kali pencairan.
Ia kemudian meminta surat keterangan resmi yang menyatakan dirinya bukan nasabah serta memastikan namanya bersih dari kewajiban pinjaman tersebut.
Meski sempat menghadapi penolakan dan kebingungan soal kepindahan kantor, pada akhirnya Ria memperoleh surat klarifikasi yang menyatakan persoalan atas namanya telah diselesaikan.
Pengalaman itu meninggalkan pelajaran berharga. Ria mengaku tak menyangka pentingnya mengecek riwayat kredit secara berkala.
Ia juga menyadari bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga masyarakat sebagai pemilik data.
Kisahnya menjadi refleksi di tengah polemik khususnya di Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan yang melibatkan PNM Mekaar.
Di satu sisi, semua dugaan tetap memerlukan pembuktian melalui audit dan penelusuran otoritas berwenang.
Di sisi lain, pengalaman Ria menunjukkan bahwa warga memiliki ruang untuk bersuara, meminta klarifikasi, dan mengawal haknya secara konstitusional.
Dalam situasi seperti ini, prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Namun keberanian warga seperti Ria menjadi inspirasi bahwa kesadaran hukum dan keteguhan memperjuangkan kebenaran dapat menjadi langkah awal menjaga integritas data pribadi di era layanan keuangan digital. (Red)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
