-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●MARHABAN YAA RAMADAN - 1447 HIJRIAH●

Dinkes Kabupaten Madiun Tegaskan Data SiRUP Masih Proses Penyempurnaan, Tanggapi Sorotan Praktisi PBJ

Dinkes Kabupaten Madiun menegaskan data PBJ 2026 di SiRUP masih tahap penyempurnaan dan disesuaikan Perpres 46 Tahun 2025. (Ist.)
GARDAJATIM.COM: Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2026 saat ini masih berada pada tahap input dan penyempurnaan data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). 

Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan Koordinator Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, terkait potensi ketidaksesuaian pencatatan swakelola dalam sistem.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, mengatakan data yang telah diinput ke SiRUP belum bersifat final dan masih dalam tahap desk review serta pembenahan, baik secara internal maupun bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Madiun.

“Untuk pengadaan barang dan jasa di dinas kami memang sudah entry data ke SiRUP dan saat ini masih dalam proses perbaikan. Karena SiRUP itu belum final, dan rencananya final pada akhir Februari. Namanya perencanaan, prosesnya bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan terbaru,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Sebelumnya, Sutrisno menyoroti kemungkinan adanya kegiatan yang tercatat sebagai swakelola dalam SiRUP namun dalam pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga atau penyedia. 

Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan ketidakpatuhan apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Heri menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan pengadaan masih dalam tahap penyesuaian dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk final pelaksanaan kegiatan. 

Ia menyatakan bahwa klasifikasi kegiatan dalam SiRUP akan disesuaikan dengan mekanisme pelaksanaan yang sah dan mengacu pada regulasi.

Ia juga memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan penyedia akan dicantumkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam perencanaan tahun 2026, total anggaran PBJ Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun yang direncanakan masuk skema swakelola mencapai kurang lebih Rp45 miliar. 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp38 miliar dialokasikan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dari anggaran Rp45 miliar yang direncanakan swakelola itu, Rp38 miliar untuk JKN, sisanya untuk pengadaan lain-lain. JKN tersebut digunakan untuk pembayaran premi BPJS PBID untuk membantu masyarakat kurang mampu,” pungkasnya.

Dinas Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai aturan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Tim/Red)


Editor: Redaksi

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar